POROSMAJU.COM, JAKARTA-Pemecatan Sekjen Hanura, Sarifudin Sudding disampaikan oleh Ketua Umum Osman Sapta Odang, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018 selepas rapat koordinasi di Hotel Manhattan.
“Kemarin sudah kami putuskan bahwa pergantian Sekjen sudah kami lakukan, karena merusak marwah partai”, tuturnya.
Meski OSO tidak menjelaskan lebih lanjut tentang alasan pemecatan Sudding, diakuinya bahwa pemecatan itu sah secara prosedural.
Ketua Umum punya kewenangan memecat anggota partai, tak terkecuali Sekjen.
Ia juga menyangkal kabar yang beredar tentang kewajiban penyerahan mahar politik terhadap calon legislatif yang akan maju dari Hanura.
Sebelumnya, pemberhentian jabatan Ketua Umum OSO juga diumumkan pada tanggal yang sama.
Keputusan itu diambil setelah sejumlah pengurus partai mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.
Pemberhentian itu didasarkan atas permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.
Sementara, Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura Benny Ramdhani menilai bahwa keputusan pemecatan Ketua Umum OSO tidak sesuai dengan AD/ART partai.
Dikutip dari laman Kompas.com, OSO akan mengambil tindakan tegas kepada kader-kader yang merusak Hanura.
Perbuatan tersebut diakuinya tidak bisa ditolerir lagi.
“Kalau mereka insaf, pertanyaan ini menyedihkan. Kami kan begini. Kami kan pakai hati nurani kalau kami mencontohkan, partai nurani salah. Kalau yang salah ditindak, kalau yang bagus kami teruskan”, tegasnya.