POROSMAJU.COM, JAKARTA- Berdasarkan putusan ajudikasi Bawalu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 Tangkal 15 Januari 2018, Partai Idaman dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual.
Keputusan itu diambil usai Partai Idaman melaporkan KPU karena tidak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi faktual.
Hal ini berdampak langsung pada kader-kader partai yang dipimpin langsung oleh Rhoma Irama itu.
Dikutip dari laman kompas.com, Selasa, 16 Januari 2018, Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, saat ditemui di kantor DPP Partai Idaman mengungkapkan, beberapa kader partainya hengkang setelah keputusan KPU tersebut dikeluarkan.
“Beberapa di kawasan timur sudah mundur,” ujarnya.
Bahkan beberapa daerah yang dimaksud yaitu Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan terutama di Manado.
Saat ini, kader Partai Idaman sudah ada di 84 persen kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Jumlahnya ucap Ramdansyah mencapai 200.000 kader.
Ia juga mengatakan, sebagian kadernya yang hengkang justru beralih ke partai lain.