POROSMAJU.COM, MAKASSAR– Penyidik Tim Tipikor Polda Sulawesi Selatan kembali menggeledah Balaikota Makassar. Penggeledahan dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah, Rabu, 17 Januari 2018.
Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani, menyebut penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap tindak pidana korupsi UMKM dan Ketapang.
“Jadi intinya penggeledahan ini terkait juga kasus UMKM dan Ketapang. Walau pun sudah ada penetapan tersangka dalam kasus UMKM dan Ketapang , penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi” ucapnya saat dihubungi.
Penyidik menyita berbagai temuan barang yang terdiri atas 1 unit komputer beserta cpu, 10 bundel dokumen dalam map, 2 dos, serta 2 kotak yang isinya belum diketahui. Terlihat juga seorang penyidik membawa kantong plastik yang berisi dokumen-dokumen.
Pukul 16.50 wita Tim Tipikor Polda Sulsel yang berjumlah kurang lebih 10 orang dan 4 shabara meninggalkan kantor balaikota.
Sebelum meninggalkan lokasi,
mobil penyidik sempat dihadang oleh awak media untuk dimintai keterangan namun para penyidik memilih bungkam.
Diketahui sebelumnya pada tanggal 3 Januari 2018 Polda Sulsel menggeledah ruang BPKA dan menyita dokumen, uang tunai 1 miliar, dan sejumlah mata uang asing.
Di waktu yang sama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, juga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pohon ketapang kencana dan sanggar lorong. Akan tetapi, Danny dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
Kemudian, pada tanggal 9 Januari 2018 Polda Sulsel menetapkan 2 tersangka korupsi pohon Ketapang dan 3 tersangka kasus UMKM.
Hari ini pada tanggal 17 Januari 2018 Tim penyidik Polda Sulsel kembali menggeledah kantor BPKA terkait pemeriksaan lanjutan dari hasil temuan uang 1 miliar itu sebagai barang bukti.
Meski sudah ada penetapan tersangka saat ini penyidik belum selesai memeriksa kasus tersebut sehingga penyidikan terus dilanjutkan.