POROSMAJU.COM, JAKARTA- Rabu 17 Januari 2018 sejumlah perwakilan nelayan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar aksi di pelataran di Istana Merdeka.
Tuntutan yang diajukan berupa perpanjangan penggunaan cantrang di kalangan nelayan sepanjang pantai utara Pulau Jawa.
Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana itu merupakan kebijakan lama.
Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman yang sebenarnya telah selesai pada Desember 2017 lalu.
Tetapi, karena kembali ada permintaan dari nelayan, penundaan tersebut diperpanjang melalui kesepakatan yang dicapai kemarin.
Dalam kesepakatan bersama Presiden Joko Widodo, diputuskan perpanjangan penggunaan cantrang dan penundaan larangan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun bukan berarti harus terus menerus digunakan.
Melainkan, pemerintah memberikan keleluasaan waktu bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap ikannya menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan, sembari mereka tetap bisa melaut.
“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang,” kata Susi dalam pertemuan tersebut, seperti yang dirilis oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Rabu kemarin 17 Januari 2018.
Dikutip dari laman kompas.com, Kamis, 18 Januari 2018, Menteri Susi juga mengatur agar semua kapal cantrang yang sudah ada harus mengukur ulang kapalnya dan didata dengan benar, di luar dari larangan penambahan jumlah kapal cantrang,.
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” tutur Presiden Joko Widodo menambahkan.
Joko Widodo; Penggunaan Cantrang Diperpanjang sampai Waktu yang Tidak Ditentukan
Admin2 min read