POROSMAJU.COM, JAKARTA- Masih segar di ingatan kita tentang kisruh dan pro-kontra kendaraan berbasis daring (online) sejak 2015.
Upaya penjabaran hukum yang jelas pun mulai dipertimbangkan oleh Kementerian Perhubungan RI.
Februari mendatang menandai masa transisi tiga bulan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan segera berakhir.
Pembinaan akan dilakukan oleh pemerintah untuk melengkapi persyaratan yang masih belum dilengkapi.
“Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak. Filosofis dari PM 108 yaitu kami berada di posisi tengah-tengah mengayomi kedua belah pihak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip dari keterangan persnya, Kamis, 18 Januari 2018.
Pengemudi angkutan berbasis online harus dilengkapi dengan SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, dan melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK.
Serta bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.
“Sebelum melakukan penegakan hukum, kita sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan. Sudah kami lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM Umum di Samsat, uji KIR di Pulogadung, dan pemasangan stiker ASK di Ancol,” tuturnya.
Budi juga mengatakan, bahwa saat ini yang sudah menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota baru 13 provinsi. Sehingga, penetapannya belum secara nasional.