Example 728x250
Berita

Benarkah Ada Aliran Dana bagi Partai Pendukung LGBT?

34
×

Benarkah Ada Aliran Dana bagi Partai Pendukung LGBT?

Share this article
Example 468x60

Benarkah ada aliran dana bagi partai pendukung LGBT?Benarkah ada aliran dana bagi partai pendukung LGBT?
Ilustrasi (wikimedia.org)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Kabar beredarnya pembahasan RUU LGBT oleh DPR RI,  Sabtu, 20 Januari 2018, menuai beberapa kontroversi. Terutama tentang lima partai politik pendukung LGBT yang diidentifikasi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan.
Secara tidak langsung, Zulkifli Hasan sebenarnya telah menarik beberapa pertanyaan publik; Partai politik apa saja yang mendukung LGBT di negeri ini. Apa kepentingan partai politik di Indonesia untuk turut membahas bahkan membela kelompok minoritas tersebut.
Seolah merespons atmosfer panasnya ranah politik menjelang pemilu, sepuluh partai politik di DPR pun tengah menyiapkan dirinya agar dapat menikmati kepercayaan publik di periode berikutnya, 2019–2024.
Latar belakang Zulkifli Hasan pun sebagai ketua Partai Amanat Nasional (PAN) tidak luput perhatian dan analisis beberapa pihak. Seolah ingin menarik perhatian massa bahwa partainya menolak untuk melegalkan keberadaan LGBT di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), T. Taufiqulhadi tegas membantah pernyataan Zulkifli. Ia membantah kabar yang mengatakan ada lima fraksi menyetujui perilaku LGBT dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP sudah semuanya dibahas. Namun, masing-masing fraksi baru akan menyatakan sikapnya pada 28 Januari mendatang,” tuturnya, dikutip dari laman Republika, Sabtu  20 Januari 2018.
RUU KUHP akan dibawa ke rapat kerja (raker) Panja KUHP pada 28 Januari mendatang setelah beberapa bulan terakhir diolah oleh tim perumus. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.
“Jadi, pendapat bahwa ada lima fraksi yang telah setuju LGBT adalah tidak benar,” lanjut Taufiqulhadi.
Benarkah ada aliran dana bagi partai pendukung LGBT?
Saat menjadi narasumber dalam acara talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC), Mahfud MD mengungkap tentang kucuran dana sebesar 180 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk melegalkan LGBT di Indonesia.
Menurut Mahfud, jika nantinya di DPR LGBT dilegalkan, maka artinya DPR telah menerima bayaran. “Jangan sampai ibu jangan sampai kecolongan jangan sampai kecolongan,” ujarnya.
Kabarnya,  dana yang akan diterima sebesar 180 juta dolar Amerika Serikat (AS). Bila dikonversi ke dalam rupiah maka nilainya sangat fantastis. Mengacu pada nilai USD hari ini maka besaran dana tersebut adalah sebesar Rp 2.397.960.000.000.
Saat ini riuh isu LGBT bergulir di Senayan dan masyarakat seolah disuguhkan tontonan yang menarik!
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *