Example 728x250
Berkhas

Memahami Awal Mula Ribut-Ribut Soal LGBT

57
×

Memahami Awal Mula Ribut-Ribut Soal LGBT

Share this article
Example 468x60

POROSMAJU.COM-MAKASSAR, Wacana Lesbian Gay  Biseksual dan Transgender (LGBT) mulai menjadi perhatian publik setelah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Euis Sunarti, dan sejumlah orang lainnya mengajukan permohonan melakukan uji materi kepada Mahkama Konstitusi (MK) terhadap ayat 1 sampai 5 pasal 284 KUHP tentang perzinaan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang homoseksual lantaran dianggap mengancam ketahanan keluarga.
Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul hubungan sesama jenis dianggap hanya memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang diduga belum dewasa, sedangkan pada korban yang telah dewasa tidak diberikan perlindungan hukum.
Pemohon menginginkan orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis dengan orang dewasa mestinya juga dihukum.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keinginan pemohon itu mengharuskan MK membuat ketentuan perundang-undangan yang baru. Padahal hal itu bukan menjadi kewenangan MK, melainkan DPR dan presiden sebagai pembentuk UU.
Menambah frasa atau norma baru dinilai akan mengubah sifat melawan hukum dan hal itu tidak dapat diterima dalam penalaran hukum.
“Gagasan pembaruan yang diusulkan pemohon harusnya diajukan ke pembuat UU dan menjadi masukan penting untuk merumuskan KUHP yang baru,” kata Saldi Isra , salah satu Hakim Anggota Mahkama Konstitusi menjelaskan penolakan perubahan KUHP tersebut, sesuai lansiran cnn Indonesia.
MK kemudian memutuskan untuk menolak uji materi tersebut. Pasca putusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP, berbagai kecaman muncul yang menganggap bahwa MK mendukung LGBT.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan bahwa persepsi tentang MK mendukung LGBT merupakan sebuah persepsi yang keliru. Dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, MK tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.
“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar sebagaimana dalam Kompas.com.
Usulan MK untuk gagasan pembaruan terkait LGBT agar diusulkan pemohon  ke pembuat UU kemudian mengarah kepada kepada Anggota Legislatif Senayan. Hal ini menjadi yang paling ditunggu publik untuk mengetahui respons DPR terkait persoalan LGBT.
Hanya saja, isu LGBT sepertinya dianggap sebagai isu yang “sensitif” sehingga tampaknya, legislator-legislator di senayan banyak diam menanggapi isu tersebut.
Hingga akhirnya, isu LGBT kemudian berada di titik puncak bagi politisi di Senayan. Ini terjadi setelah pidato ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, yang menganggap adanya sejumlah partai di DPR yang mendukung LGBT.
“Kalau jaman dulu nilai-nilai begitu diagungkan, akhlakul karimah. Ibu ibu, sekarang ini masyaallah.
Bahkan sekarang di DPR lagi ramai soal LGBT. Dulu di kampung saya, orang selingkuh itu aib. Sekarang ini minta diakui oleh negara, laki-laki pacaran sama laki-laki. Coba bayangkan.
Dan dalam keadaan itulah, lama-lama juga diam. Perempuan boleh sama perempuan. 
Di DPR, keputusan MK kemarin ada UU pornografi lagi dibahas soal ini.
Bayangkan ibu-ibu, sudah ada 5 partai yang nggak apa-apa. Lima, lima.”
Kutipan pidato Zulkifli Hasan saat menyosialisasikan empat pilar kebangsaan di hadapan ratusan peserta Tanwir ‘Aisyiah di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, kini menjadi perdebatan sengit.
Hal ini disebabkan adanya dua hal yang masih dalam teka-teki bagi publik, yaitu soal siapa lima partai pendukung tersebut dan kapan pembahasan UU terkait LGBT yang menurut kalangan DPR saat ini tidak sedang dalam pembahasan. Hal ini tentunya menjadi sebuah antitetis terhadap pernyataan Zulkifli Hasan.
Pernyataan Zulkifli Hasan merupakan sebuah isu yang menarik, mengingat Zulkifli Hasan merupakan anggota DPR, Ketua MPR, dan yang pasti adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Satu hal yang kemudian takkalah menarik, bahwa isu “LGBT” menjelang  pemilu tampaknya akan menkadi dagangan menarik!

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *