Example 728x250
Berkhas

Kekerasan terhadap Anak meningkat Setiap Tahunnya, Salah Siapa?

37
×

Kekerasan terhadap Anak meningkat Setiap Tahunnya, Salah Siapa?

Share this article
Example 468x60

Kekerasan terhadap Anak meningkat Setiap Tahunnya, Salah Siapa?
Ilustrasi (Family violence)

POROSMAJU.COM, Jika meninjau lini masa pemberitaan belakangan ini, kekerasan terhadap anak nyaris takpernah sepi dari berita.
Kekerasan fisik maupun seksual kerap kali melibatkan kepolosan dunia anak-anak. Benang merah yang dapat ditarik dari beberapa kasus adalah bahwa peran keluarga dalam memfilter pergaulan anak sangat menentukan.
Berdasarkan data Indonesia Police Watch (IPW), Oktober 2014, kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak di bawah umur di Jabodetabek tampak makin sadis. Kasus yang cukup mengagetkan adalah seorang anak yang berani menggorok leher kawannya hanya karena masalah sepele yang berujung pertengkaran mulut.
Kasus lain yang menguatkan tingginya kasus kekerasan di Jabodetabek, melaui laman Sindonews.com 15 Januari 2018, ialah tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu muda di Bogor, Jawa Barat.
Ia dilaporkan oleh para tetangga karena kerap kali terdengar jeritan Sang anak setiap malam yang diketahui masih duduk di bangku SMP, dari rumah ibu tersebut. Kasus ini, ujar Kasat Reskrim Polres Bogor diduga kuat dilatarbelakangi oleh perceraian antara Si ibu dan Sang suami.
Takkalah miris di Bekasi. Kasus kekerasan terhadap anak  cenderung mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan catatat pemerintah daerah setempat, pada 2015, kekerasan anak di Kota Bekasi sebanyak 100 kasus dan naik di 2016 menjadi 127 kasus. Pada 2017 lalu jumlah kekerasan anak berada di puncaknya, yakni 198 kasus.
Sementara itu,  Komisioner Pengawasan dan Pelindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau menangani sebanyak 90 kasus anak dengan jumlah 124 orang pelaku selama periode Januari hingga Juli 2017. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada penurunan kasus yang ditangani KPPAD Kepri. Pada 2016, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 110 dan 170 anak.
Baru-baru ini, ribut diberitakan seorang guru mengaji di Karimun, Kepulauan Riau, tega mencabuli anak laki-laki berusia 12 hingga 13 tahun di pondok pengajian. Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa 16 Januari 2018.
ZU ditangkap Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, setelah dilaporkan warga yang mendapati pengakuan seorang anak berinisial DN yang telah diperlakukan tidak wajar. karena perbuatan tersebut ia dihukum 15 tahun penjara.
Beberapa anak yang menjadi korban adalah mereka yang luput dari pengawasan, bahkan sebagian pelaku adalah orang terdekat korban. Tidak jarang sebuah kasus berdampak pada hilangnya nyawa dan sebagiannya lagi berdampak pada psikis dan masa depan anak.
Menurut KPAI, hingga 2016, 19,4 % kasus yang menimpa anak di Indonesia terjadi dikarenakan keluarga mengalihkan pengasuhan anak baik secara temporer mau pun permanen. Terdapat beberapa tipe pengalihan pengasuhan, yakni foster care (pada pembantu), kinship care (kerabat), institutional care (panti), adopsi (pengalihan asuhan permanen) tanpa menghapus asal usul anak.
Sederet kasus di atas hanyalah sebagian kecil. Pasalnya, apa pun alasannya setiap anak adalah tanggung jawab orang tua. Secara hukum pun, Undang-undang Perlindungan Anak yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak poin b menegaskan,
“Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Lalu atas dasar apa lagi hak anak tak diindahkan di negeri ini? Bukankah anak yang akan menjadi perpanjangan tangan atas segala hal yang seharusnya terjadi di masa depan?  (Kartini)
 
 
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *