POROSMAJU.COM, JAKARTA- Ketidaksepakatan mengenai wacana perluasan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra.
Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyampaikan ketidaksepakatannya.
Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
Menurut Erasmus, perluasan pasal zina justru tidak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpotensi memidanakan korban pemerkosaan. Dikutip dari laman Kompas.com , Rabu 31 Januari 2018, ia menyampaikan pendapatnya.
“Kalau pasal ini jadi, bisa memidana korban atau perempuan yang jadi korban. Justru mereka malah berpotensi menjadi tersangka tindak pidana perzinaan, padahal mereka korban pemerkosaan,” ujar Erasmus saat ditemui di kantor ICJR, Jakarta Selatan.
Dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit sekali membuktikan bahwa telah terjadi ancaman kekerasan sebagai dasar pidana pemerkosaan. Oleh karena itu, mereka berpotensi menjadi tersangka tindak pidana zina jika si pelaku mengaku persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka.
Di sisi lain, lanjut Erasmus, perluasan pasal zina akan menyebabkan banyak korban pelecehan seksual, yang umumnya dialami perempuan, akan semakin takut melapor. Akibatnya, kasus pelecehan seksual akan semakin meningkat.
Dampak lain yang bisa muncul adalah meningkatnya tindak pemerkosaan karena munculnya . beberapa pihak yang takut untuk melapor.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan.
Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
Draf RKUHP tersebut tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna pada 14 Februari 2018.
Korban Pemerkosaan Terancam Dipenjara 5 Tahun
