POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Dua mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Rezki Ameliyah dan Muhommad Nur Fiqri mendapatkan hukuman skorisng dua semester karena dianggap mengganggu ketertiban kampus. Keduanya menyebarkan poster yang sebenarya hanya berupa kritikan, tetapi dianggap sebagai sebuah vandalisme oleh birokrat kampus.
Poster kritikan bertajuk “Kampus Rasa Pabrik” yang disebar di Unhas Makassar ini menjadi alasan skrorsing dari keduanya.
Kepada media, Melia, sapaan akrab Rezky Ameliyah, menceritakan bahwa hal tersebut bermula saat dirinya dan mahasiswa lainnya melakukan kegiatan diskusi panjang yang mereka sebut dengan Posfordis atau Ekonomi Pasca Industri.
Dari hasil diskusi tersebut, Mahasiswa Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) tersebut merasa resah melihat keadaan kampus.
“Kami rasa menempelkan poster tersebut merupakan suatu tindakan protes terhadap apa yang terjadi di kampus sekarang ini. Di mana kampus sekarang ini hadir sebagai produk kapitalisme yang hanya mencetak kelompok tertentu dan hanya sebagai industri belaka,” kata Melia saat ditemui di kampusnya, Rabu, 7 Februari 2018.
Ia juga menilai bahwa tindakan kampus menjatuhi hukuman skorsing merupakan tindakan yang berlebihan dan terkesan paranoid. Sikap kampus dinilainya sebagai sikap anti-kritik.
Menurut Melia, justru kampusnyalah yang tidak memiliki etika terhadap sistem demokrasi yang saat ini diatur dalam konstitusi.
“Kami menempelkan poster itu di tiga titik dan sudah jelas di papan pengumuman. Kami merasa juga tidak pernah menyalahi aturan yang ada,” kata Melia.
Sementara itu, Fikri sebagaimana dalan sebuah tulisan citizen report di tribun timur mengungkapkan bahwa tindakan mereka merupakan keresahan terhadap sistem yang diberlakukan Unhas.
“Keresahan kami harus diekspresikan sehingga bisa menjadi keresahan bersama. Jangan begini seterusnya. Kasihan calon mahasiswa yang berminat kuliah di Unhas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan Protokol Unhas, Ishaq Rahman, mengatakan, keduanya diskorsing lantaran dinilai melanggar aturan kampus yang ada. Selain itu, aturan yang dinilai dilanggar mahasiswa tersebut tertuang di dalam tata tertib kehidupan kampus, Keputusan Rektor Nomor 1595/UN4/05.10/2013.
“Jadi, mereka diskorsing karena dinilai melanggar tata tertib kampus. Sebenarnya semua telah melalui mekanisme yang ada dan sudah ada proses yang dilakukan sebelum skorsing dilakukan,” kata Ishaq.
Pihaknya juga menambahkan, skorsing dua mahasiswa tersebut sudah sesuai dengan sistem dan tatanan yang telah berlaku.
“Tidak ada larangan, asalkan pada tempatnya. Jika bukan pada tempat yang disediakan, maka harus dikoordinasikan dulu kepada bagian rumah tangga di kampus,” jelasnya.