POROSMAJU.COM, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) berencana melaporkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto, ke polisi karena dinilai telah memfitnah tokoh FPI, Rizieq Shihab.
Hal ini disampaikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat FPI, Novel Bamukmin, Kamis, 8 Februari 2018 di Jakarta.
“Kami ada wacana untuk melaporkan Hasto,” kata Novel.
Hal ini terkait dengan kesaksian Hasto dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Alfian Tanjung, Rabu, 7 Februari 2018.
Rizieq Shihab pernah menyampaikan bahwa ada anak dari anggota anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam FPI.
“Beliau juga mengatakan, banyak anak PKI yang juga ada di FPI, beliau mengatakan, jadi sama. Tetapi dia bukan (berarti anggota) PKI,” kata Hasto.
Novel yang juga anggota tim kuasa hukum Alfian Tanjung, mengaku sangat keberatan dengan ucapan Hasto. Menurutnya, Hasto telah memberikan kesaksian palsu di pengadilan dan dengan sengaja dan sadar memberikan keterangan tidak benar.
“Justru ini bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, kata Novel, Hasto juga dianggap malah memfitnah Rizieq.
“Ini fitnah serta pencemaran nama baik Rizieq dan ini bisa dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Insya Allah kami akan siapkan untuk melaporkan ke Hasto ke Bareskrim Mabes Polri,” tambah Novel.
FPI akan Laporkan Sekjen PDIP ke Polisi atas Tudingan PKI
Read Also
Rektor Unismuh Buka Ta’aruf Mahasiswa Baru PUTM 2024 dengan Visi Integrated Green-Islamic-Futuristic
Porosmaju.com, Makassar – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menyelenggarakan…