POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar – Wahyu Napeng (BKM-WN) gagal memenuhi angan-angannya untuk bertarung di pesta demokrasi Kabupaten Luwu 2018.
Pasangan ini mendapatkan penolakan dari KPU Luwu karena bermasalah pada persoalan rekomendasi partai yang menjadi syarat untuk maju di jalu Parpol.
Mulai di pendaftaran, jalan terjal sudah dihadapi pasangan BKM-WN. Pasalnya, dua rekomendasi partai yang digunakan mendaftar terlebih dahulu telah digunakan pasangan lain, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura.
PAN terlebih dahulu digunakan pasangan Patahuddin-Emmy Tallesang (Pata-Emmy) sedangkan rekomendasi Partai Hanura telah digunakan oleh pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (SBJ).
Rekomendasi ganda tersebut kemudian menimbulkan peredebatan yang alot antara KPU Luwu dan pihak BKM-WN.
Berdasarkan Berita Acara yang dikeluarkan KPU Luwu pertanggal 11 Januari 2018.
Karena itu, berkas pasangan BKM-WN dekembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan. KPU menyebutkan, kedua rekomendasi partai yang digunakan telah digunakan pasangan lain.
Karena menganggap bahwa rekomendasi PAN dan Hanura milik BKM-WN merupakan rekomendasi yang sah, maka pasangan BKM-WN pun menggugat keputusan KPU Luwu dengan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu.
Bawaslu Luwu dengan terbuka menerima gugatan tersebut. Laporan tersebut dimasukkan pada tanggal, 15 Januari 2018.
Pada tanggal 28, Bawaslu Luwu mengeluarkan surat keputusan dengan lima poin utama, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon dengan sebagian.
2. Membatalkan Berita Acara KPU tanggal 11 Januari 2018 yang mengembalikan berkas BKM-WN
Memerintahkan pemohon menyerahkan berkas ke KPU.
3. Meminta termohon (KPU) melakukan penelitian administrasi.
4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari.
KPU Luwu segera menindaki rekomendasi Bawaslu. Pada tanggal 8 Februari 2018, KPU Luwu membacakan surat keputusan dengan nomor 12/PL.03.2.BA/KAB/K1.K2.K3.K4.K5/II/2018 yang memutuskan tidak meloloskan pasangan BKM-WN sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu.
Pembacaan tersebut kemudian disambut pendukung BKM-WN dengan demo di depan Kantor KPU Luwu. Menurut Tim BKM-WN, keputusan KPU Luwu hanya berdasarkan konsultasi kepada KPU Sulsel. Hal tersebut tidak diterima oleh pihak BKM-WN.
Menurut mereka, idealnya, KPU Luwu berkonsultasi langsung dengan DPP Partai PAN dan DPP Partai Hanura untuk membuktikan surat rekomendasi asli dari kedua parpol tersebut.
Mereka pun mendesak KPU Luwu agar meperlihatkan bukti fisik hasil verifikasi dan konsultasi ke KPU RI serta DPP PAN dan DPP Hanura. BKM-WN bahkan menuding ada elite politik dan elite KPU yang segaja menggagalkan dirinya.
Sampai sejauh ini, KPU Luwu belum menunjukkan bukti yang diminta pihak BKM-WN. Sedangkan, hari ini, Senin 12 Februari merupakan penetapan calon di seluruh Pilkada Sulsel.
Pada hari Selasa, 13 Februari 2018, akan dilakukan pencabutan nomor undian. KPU Luwu kemudian memutuskan, dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu sebagai kandidat resmi yaitu, pasangan Patahudding-Emmy Tallesang dan basmin Mattayang-Syukur Bijak.
Masalah di Pilkada Luwu kemungkinan akan terus berlanjut meski KPU Luwu telah menetapkan dua bakal calon saja. KPU Luwu harus dengan terbuka membuka hasil verifikasi berkas calon agar bisa diterima publik dan semua simpatisan.
Pilkada Luwu, Rekomendasi Ganda Jadi Biang Konflik
Read Also
POROSMAJU.COM, Sebuah nama kembali muncul ke permukaan. Rocky Gerung,…
POROSMAJU.COM- Jika kita menelusuri jalan provinsi, 7 kilometer arah…