Porosmaju.com, Makassar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membenarkan bahwa sejak 15 Februari 2018, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah bisa melakukan kampanye.
“Mulai hari ini Paslon sudah melaksanakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye atau kegiatan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asrar juga menyampaikan bahwa alat peraga kampanye juga sudah dalam tahapan pembuatan.
“Untuk alat peraga dan bahan kampanye hari ini sudah di finalkan lay outnya dan akan segera di cetak oleh penyedia dan setelah itu akan didistribusi,” katanya.
Meski demikian, pihak KPU Sulsel belum bisa mengumumkan terkait waktu dan pelaksanaan kampanye terbuka (Kampanye Akbar) yang diangendakan masing-masing calon. Hal ini terkait adanya kesamaan tempat dan waktu dari Paslon yang ada. Maka dari itu masih dilakukan komunikasi antara KPU dan masing-masing Paslon.
“Terkhusus mengenai kampanye dalam bentuk rapat umum yang biasanya melibatkan massa yang banyak masih harus dibicarakan dengan tim pasangan calon karen masih ada waktu dan tempat yang bersamaan,” ujar Asran.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap calon memiliki 2 kali kesempatan untuk melaksanakan kampanye rapat umum di dalam masa kampanye.
“Kampanye rapat umum ini hanya dilaksanakan 2 kali untuk setiap paslon selama masa kampanye. Semua paslon gub/wagub melalui LO nya sudah menyampaikan jadwal kampanye rapat umum tapi masih perlu di bicarakan karena jadwal yang bersamaan tadi,” tutupnya.
Banyak Tempat dan Jadwal Bersamaan, KPU Sulsel Belum Umumkan Kampanye Akbar Pilgub
Admin2 min read