POROSMAJU.COM, MAROS- Sejak Desember sampai Maret ini, puluhan konsumen mendatangi kantor CV. Irma Indah yang beralamat di Perumahan Kaira, Batangase, jalan Poros Maros-Makassar.
Mereka bergantian datang mempertanyakan rumah subsidi yang sudah beberapa bulan dan belum akad kredit sampai saat ini.
Menejer Ayunda Residence, Syarif Yudah angkat suara ketika ditemui, Selasa, 6 Maret 2018.
“Memang ada beberapa karakter user yang kami hadapi, dan kami pun siap melayani user sampai mereka nyaman terhadap pelayanan kami. Hanya saja, sebagian user kadang tidak memahami segala aturan rumah subsidi,” tuturnya.
Padahal, katanya lagi, pihaknya langsung menangani berkas user yang masuk.
“Kami langsung teruskan ke bank, hanya saja, user tidak mau bersabar menunggu dan terlalu cepat mengambil keputusan sepihak serta menganggap pihak kami adalah penipu, kami pun tidak terima jika ada user mengatakan seperi itu,” terangnya.
CV. Irma Indah berdiri sejak tahun 2009 yang bergerak di bidang properti dan material.
Konsumen yang komplain menuntut ke pihak berwajib atas tidak adanya rasa tanggung jawab CV. IRMA INDAH terhadap user. Pihak perusahaan pun siap menuntut balik.
“Perumahan subsidi sudah punya aturannya sendiri, sudah diatur oleh pemerintah, dan pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Harus sesuai aturan,” tambahnya.
Beberapa motif konsumen yang komplain, katanya lagi, ialah akad kredit terlalu lama, berkas ditolak di bank, dan rumah belum 100% layak huni.
“Umumnya rumah subsidi memang butuh proses lama untuk segala pengurusan,” tutupnya.
User Komplain, Pihak Ayunda Residence Anggap User Tidak Paham Aturan
Admin2 min read