POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Sejak diputuskannya besaran UMK (Upah Minimum Kota) Makassar dalam Rapat Pleno Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar pada 9 November 2017 lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, mengaku belum menerima pengajuan penangguhan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) dari perusahaan hingga saat ini.
Diketahui, besaran UMK 2018 di Kota Makassar yaitu Rp2.722.641. Dengan penetapan besaran UMK ini, berarti perusahaan yang ada di Kota Makassar, wajib membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai besaran UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2018 lalu.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, sesuai dengan keputusan yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, seluruh perusahaan wajib melaksanaan UMK.
“Sampai saat ini, belum ada satupun perusahaan baik besar maupun kecil, yang mengajukan penangguhan pemberian upah sesuai UMK,” kata Irwan, saat ditemui Rabu, 7 Maret 2018.
Irwan menuturkan, jika ada aduan, tim pengawas pengupahan biasanya akan langsung melakukan penyelidikan dengan melihat kondisi keuangan dari perusahaan tersebut.
Ini guna mengetahui kendala apa yang menyebabkan perusahaan itu tidak membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai UMK.
Apabila tidak mampu, maka perusahaan tersebut dapat melapor dan mengajukan penangguhan penerapan UMK pada pengawas ketenagakerjaan.
“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK dan mengajukan penangguhan, biasanya akan diberikan waktu lima bulan untuk memberikan upah sesuai dengan UMK lama. Jika tenggat waktu yang diberikan sudah habis, perusahaan wajib membayar karyawan sesuai UMK terbaru,” tuturnya.
Dinas Tenaga Kerja Makassar Akui Belum Terima Pengajuan Penangguhan UMK
Admin2 min read