POROSMAJU.COM, JAKARTA- Memasuki kuartal pertama 2018, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium 1.119 transaksi mencurigakan. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala PPATK, Dian Ediani, Jumat, 9 Maret 2018.
“Ini terkait dengan Pilkada,” ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat 9 Maret 2018 kemarin.
Saat ini, PPATK sudah meningkatkan pengawasan terkait aliran dana secara tunai atau nontunai. Pasalnya, jumlah 1.119 transaksi mencurigakan itu terdiri dari 53 transaksi melalui perbankan dan 1.066 transaksi secara tunai.
Sasarannya justru lebih banyak kepada rekening-rekening yang tidak terdaftar sebagai rekening dana Pilkada. Alasannya, PPATK tidak menemukan hal-hal yang aneh dalam transaksi rekening khusus dana kampanye pasangan calon.
Transaksi keuangan yang mencurigakan justru terjadi di luar rekening khusus dana kempanye tersebut. Bahkan, jumlahnya ada yang mencapai puluhan miliar dalam satu rekening.
Dia juga memastikan kalau transaksi mencurigakan tersebut terkait dengan para pasangan calon yang maju di dalam Pilkada serantak 2018.
“Kami akan gunakan semua jalur. Kalau ini pelanggaran Pemilu, Pilkada, tentu ke Bawaslu. Tetapi kalau ada uang ilegal tentu saja ke KPK, kalau korupsi ke KPK. Kalau pidana biasa ke Kepolisian,” dia menambahkan.