Example 728x250
Berita

Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat, Berikut Penjelasan Kemenpan

24
×

Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat, Berikut Penjelasan Kemenpan

Share this article
Example 468x60

Menanggapi Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat Negara, Berikut Penjelasan Kemenpan
Ilustrasi

POROSMAJU.COM, Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman angkat suara perihal beredarnya informasi di media terkait usulan penghasilan Presiden yang nilainya mencapai Rp 553 juta.
Dikatakannya bahwa informasi tersebut belum valid karena bersumber dari bahan paparan diskusi tahun yang lalu. Hal tersebut diumumkan melalui rilis situs Kemenpan, Senin 12 Maret 2018.
“Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya bulan Februari 2017,” ujar Herman.
Dijelaskan bahwa paparan tersebut antara lain berisi simulasi besaran penghasilan PNS dan Pejabat Negara (bukan hanya Presiden).
“Data yang ada dalam paparan adalah bahan diskusi yang masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut. Bukan hanya berisi simulasi penghasilan Pejabat Negara, tetapi juga simulasi penghasilan PNS. Mohon tidak disalahpahami,” terangnya.
Mengenai pensiun ASN, jelas Herman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, belum lama ini menyampaikan bahwa ke depannya, pola pendanaan pensiun akan berubah dari skema pay as you go ke fully funded.
“Pak Menpan sudah menjelaskan bahwa dengan skema fully funded, ASN akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Di sisi yang lain keuangan negara juga tidak terbebani,” tegas Herman.
Melalui skema pendanaan fully funded, ASN sebagai pekerja dan pemerintah diakuinya sebagai pemberi kerja sama-sama mengiur. Adapun kalau skema pendanaan sebelumnya (pay as you go), yang mengiur adalah ASN, sedangkan pemerintah memberikan subsidi pada saat ASN pensiun.
“Terkait rencana penerapan skema fully funded tersebut, besaran iurannya masih dalam pembahasan. Masih dilakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan. Jadi angka 10 % sampai 15 % itu baru angka simulasi untuk besaran iuran ASN dan pemerintah. Bukan pemotongan,” ungkap Herman.
Herman menegaskan bahwa dengan diberlakukannya UU ASN, maka manajemen dan kebijakan ASN, termasuk dalam pemberian pensiun berbasis sistem merit.
“Pemerintah akan mengkajinya secara seksama dalam koridor sistem merit. Apabila nanti datanya sudah valid, akan segera kami informasikan,” tambahnya.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *