POROSMAJU.COM, JAKARTA– Belakangan ini, tersiar kabar, pemerintah meminta KPK untuk menunda pengumuman tersangka korupsi dari peserta pilkada.
Atas hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Ia memastikan pandangan terkait penundaan proses hukum tersebut adalah sepenuhnya pandangan pemerintah.
“Sikap KPU RI jelas mendukung proses penegakan hukun oleh aparat penegakan hukum di negeri ini,” ujar Wahyu melalui pesan singkatnya, Selasa, 13 Maret 2018.
Wahyu juga membantah bahwa KPU telah menyampaikan opini atas proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK.
“Tidak benar apabila ada informasi atau opini bahwa Ketua KPU RI menyampaikan pendapat terkait proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK,” kata Wahyu.
Sebelumnya, telah diakui oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, keputusan penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK berpotensi menimbulkan polemik, yakni mencampuradukkan hukum dengan politik.
Meski demikian, KPU tidak mau ikut campur kewenangan KPK. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU hanya memiliki kewenangan untuk menginformasikan calon kepada daerah kepada masyarakat luas.
Tujuannya, agar publik tahu siapa calon pimpinan mereka yang maju sebagai calon kepala daerah di daerahnya masing-masing.
KPU Dukung KPK Rilis Kontestan Pilkada yang Terjerat Korupsi
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…