Example 728x250
Berita

UU MD3 Resmi Jadi UU No 2 Tahun 2018

39
×

UU MD3 Resmi Jadi UU No 2 Tahun 2018

Share this article
Example 468x60

UU MD3 Resmi Jadi UU No 2 Tahun 2018
Kantor DPR-MPR RI di Senayan, Jakarta.

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah resmi memiliki nomor yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.  UU ini sudah sah tercatat di lembar administrasi negara.
Karena sudah mendapat penomoran dari Kementerian Sekretariat Negara, Yasonna mengatakan, publik sudah bisa menggugat undang-undang tersebut.
“Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan, UU Nomor 2 Tahun 2018,” kata Yasonna di kompleks parlemen,  Kamis, 15 Maret 2018.
Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Pambudi Hurip Yuwono,  menegaskan penomoran tersebut.
Ia membenarkan, perubahan nomor aturan itu menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Undang-Undang MD3 itu masuk dalam lembaran negara nomor 29 tambahan lembaran negara nomor 6187,” ungkap Pambudi.
Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, UU MD3 tetap sah dan tidak memiliki dampak hukum. Hal itu karena telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

“Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 tadi malam,” katanya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *