POROSMAJU.COM, JAKARTA- Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengaku, pihaknya terkejut ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta penundaan penetapan tersangka atas kontestan pilkada.
“Saya terkejut. Saya dengan KPU saling berpandangan saat Menko Polhukam bilang demikian. Karena kami tidak meminta adanya penundaan,” kata Fritz dalam diskusi “Polemik” Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018.
Saat itu, Bawaslu memang diajak dalam rapat di Kemenko Polhukam. Salah satu agenda pertemuan tersebut, membahas banyaknya penangkapan terhadap peserta Pilkada Serentak 2018.
“Tapi kami tidak ada pengambilan keputusan. Sifatnya hanya reporting ke Wiranto,” kata Fritz .Ia memastikan pernyataan soal penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah tak mewakili institusinya. Fritz mengatakan, Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum tidak pernah meminta adanya penundaan proses hukum tersebut.
Fritz menduga Wiranto memiliki alasan lain sehingga melontarkan pernyataan seperti itu. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan penundaan itu dilakukan tanpa meminta persetujuan Bawaslu.
Fritz menduga Wiranto memiliki alasan lain sehingga melontarkan pernyataan seperti itu. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan penundaan itu dilakukan tanpa meminta persetujuan Bawaslu.