POROSMAJU.COM, MAKASSAR – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Sulsel akan dilaksanakan segera. Kepala Inspektorat Sulsel, Luthfi Natsir, mengungkapkan, pihaknya akan menggelar evaluasi kinerja terlebih dahulu.
“Tanggal 26–27 itu dilakukan rapat monitoring evaluasi jabatan (Evjab) kita undang dari BKN Pusat untuk melakukan penilaian, dan memvalidasi hasil dari Evjab kita tersebut,” beber Luthfi, Senin, 19 Maret 2018.
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan, setelah BKN dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selesai melakukan validasi data tentang data-data di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulsel, selanjutnya diserahkan Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
“Seteleh ada hasil validasi dari BKN dan KemenPAN-RB kemudian selanjutnya akan disampaikan ke BKD untuk dilakukan penilaian jabatan setiap peringkat OPD,” ujar Luthfi.
Pemprov Sulsel juga akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 untuk menentukan jumlah besaran nominal TPP per OPD.
“Dalam revisi Pergub itu akan menentukan jumlah besaran nominal TPP per OPD berdasarkan evaluasi jabatan tadi, karena setiap OPD akan diberikan TPP sesuai dengan kinerjanya,” jelasnya.
Luthfi berharap semua permasalahan tentang TPP dapat berjalan lancar sehingga April pembayaran sudah bisa dilakukan.
“Kalau progresnya bagus, April sudah bisa diterapkan. Makanya kita sangat berharap kerja sama semua pihak agar cepat menyelesaikan ini TPP. Kalau berlaku April tentunya mulai bulan 1-4 harus di rapel pembayarannya,” tutupnya.