POROSMAJU.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas KPU Makassar, Rabu 21 Maret 2018.
Hakim Ketua, Edi Suprianto, beranggapan KPU Makassar telah melakukan kesalahan dalam menetapkan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai kandidat, sebagaimana gugatan Tim Appi-Cicu
Atas putusan ini, Kuasa Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, mengaku kemenangan ini tidak mengejutkan pihaknya. Ia mengaku, timnya sejak awal sudah yakin akan memenangkan sengketa ini di PT- TUN.
“Tidak ada yang istimewa. Biasa-biasa saja. Tapi kan terbukti, semua gugatan kami diterima dan dibenarkan secara hukum oleh majelis. Tidak ada bantahan soal itu,” tukas Anwar.
Diketahui, Tim Appi-Cicu menggugat putusan KPU yang menetapkan pasangan DIA-mi sebagai kontestan Pemilihan Wali Kota Makassar. Pasalnya, menurut Tim Appi-Cicu, DIA-mi yang petahana, memanfaatkan sejumlah program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai program kampanye politik.
Penetapan Danny Pomanto sebagai calon petahana, menurut Tim Appi-Cicu, telah melanggar aturan. Ini karena Danny Pomanto masih menjalankan program pemerintahan 6 bulan sebelum penetapan calon.