POROSMAJU.COM, JAKARTA- Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk mempermudah investasi, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah berencana membekukan seluruh peraturan yang memuat terkait perizinan berusaha.
Pembekuan regulasi tersebut akan dilaksanakan dalam satu hingga dua pekan mendatang. Darmin menatakan, hal ini agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi dalam mengurus izin.
“Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, Peraturan Kepala Lembaga itu dalam 1-2 minggu ini akan diminta dibekukan dulu semua,” ungkap Darmin dalam pada rapat kerja pemerintah (RKP) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Rabu 28 Maret 2018.
Jelas Darmin, terdapat 10 hinga 11 UU tentang perizinan gang akan diubah. Lebih lanjut, ia menyatakan UU tersebut pada akhirnya akan membuat satu UU baru dengan pelaksanaan omnibus law.
Konsep omnibus law ini dilakukan untuk menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.
“Nantinya kita tentukan peraturan mana yang masih bisa dilakukan ke depannya,” tambah Darmin.