POROSMAJU.COM, MAKASSAR– Ketua Tim Hukum Appi Cicu, Amirullah, mengatakan pihaknya telah melaporkan KPU Makassar KE Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Laporan ini atas pelanggaran yang dilakukan KPU Makassar, yaitu tidak melaksanakan putusan PT-TUN, malah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
“Kita melakukan laporan atau pengaduan ini karena negara kita negara hukum, semua masalah yang timbul dari suatu proses demokrasi lebih elegan kalau diselesaikan melalui proses hukum.” kata Amirullah, Jumat 30 Maret 2018.
Dalam laporan itu, ada dua perkara yang diadukan ke DKPP, pertama, laporan No. 75/I-P/L-DKPP/2018, tentang KPU yang tidak menindaklanjuti putusan PTTUN sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum. Termasuk KPU, kalau melakukan kesalahan harus diberi sanksi oleh DKPP,” jelas Amirullah.
Laporan kedua Tim Appi Cicu, yakni aduan No. 76/I-P/L-DKPP/2018 dengan teradu anggota KPU Makassar atas nama Abdullah Masyur, yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara.
Dalam laporan tersebut, Abdullah Mansyur diduga mengeluarkan pernyataan di media yang seakan-akan memastikan bahwa Danny-Indira akan berhadapan dengan Appi-Cicu.
Laporan ini juga, kata Amirullah, merupakan upaya pembelajaran demokrasi yang baik dengan tidak melakukan provokasi dengan cara demonstrasi.
Ia melanjutkan, Tim Appi-Cicu ingin proses pilkada berlangsung lancar, aman, dan tenteram.
“Kita tidak mau seperti tim Dia yang mau memaksakan kehendak dengan cara mendemo PT-TUN Makassar supaya keinginan Dia dipenuhi. Tim Hukum Appi-Cicu lebih memilih cara-cara bermartabat melalui proses hukum sesuai yang diatur UU,” tutupnya.
Karena Kasasi, Tim Appi-Cicu Lapor KPU Makassar ke Dewan Kehormatan
Admin2 min read