POROSMAJU.COM, MAKASSAR – Kepala Biro Ortala Sulsel, Syamsu Rizal, mengatakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dicairkan mulai April mendatang.
Pembayaran TPP ini dirapel mulai Januari hingga April. Ini karena pegawai Pemprov Sulsel tidak menerima TPP selama tiga bulan.
“Diupayakan bulan depan sudah bisa direalisasikan pembayaran TPP, karena lebih cepat lebih baik, ini demi kesejahteraan pegawai,” ujar Syamsu Rizal, Jumat 30 Maret 2018.
Syamsu menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel sementara menyusun pergub yang mengatur terkait TPP ini. Setelah selesai disusun, pergub langsung akan diterapkan.
“Karena kalau kendala sepertinya tidak ada. Yang soal besarannya untuk setiap pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
TPP juga akan diberikan kepada guru yang sebelumnya tidak menerima tambahan gaji ini. Hal tersebut setelah Pemprov Sulsel bersama KPK melaksanakan rapat finalisasi tentang penetapan pemberian TPP, Kamis 29 Maret 2018 kemarin.