POROSMAJU.COM- Salah satu Angota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Dr Muhammad, menyampaikan opininya perihal kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar ke Mahkamah Agung (MA).
Ia memprediksi MA akan menolak kasasi tersebut. Ia menyebut, opininya itu berdasar pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Muhammad, undang- undang tersebut mengisyaratkan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan putusan pengadilan, bukan malah menafsirkannya.
“KPU dan Bawaslu, yah tidak boleh ada tafsiran atas hasil putusan pengadilan, diperintahkan untuk dijalankan saja. Terlepas dari itu, kita lihat nanti hasilnya di MA”, jelas Mantan Ketua Bawaslu RI ini.
Meski demikian, Muhammad berharap semua pihak bersabar sampai Mahkamah Agung mengeluarkan pengumuman resmi terkait hasil sengketa Pilwali Makassar.
“Semua memungkinkan terjadi. Tinggal kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Apakah kasasi KPU ditolak atau tidak semua tergantung MA,” kata Muhammad.
Muhammad mengingatkan, ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihargai. Putusan MA tersebut merupakan keputusan tertinggi dan mengikat, baik bagi penyelenggara pemilu mau pun para peserta.