POROSMAJU.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas putusan Komisi Pemilihan Umum, Rabu, 11 April 2018. Ini berarti PKPI lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Atas putusan PTUN ini, KPU diminta untuk segera menerbitkan surat putusan perihal ikut sertanya PKPI dalam Pemilu 2019 mendatang. PKPI menjadi partai ke 20 sebagai peserta dalam pemilu 2019.
“Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan, PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000,” ucap Nasrifal yang membacakan putusan PTUN.
Ketua Umum PKPI Hendropriyono bersyukur atas putusan tersebut. Hendro mengatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan partainya kepada Kemenkum-HAM.
“Inna Lillahi Wa Inna Ilayhi Raji’un, akhirnya dapat masuk pada partai peserta pemilu,” kata Hendropriyono usai sidang di PTUN Jakarta.
Hendro juga menyatakan sikap politik partainya tetap mendukung pemerintahan saat ini. “Tetap konsisten mendukung Jokowi untuk Presiden 2019,” katanya.