Example 728x250
Berita

Wujudkan Percepat Pembangunan Infrastruktur, DPRD Setuju: Pemda Akan Pinjam Rp 200 M Ke Pusat

36
×

Wujudkan Percepat Pembangunan Infrastruktur, DPRD Setuju: Pemda Akan Pinjam Rp 200 M Ke Pusat

Share this article
Example 468x60

SINJAIPOROSMAJU.COMNiat baik pemerintah Daerah dalam mempercepat proses pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Sinjai mendapat respon positif dari anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sabtu (24/11/2018).
Untuk mewujudkan program pembangunan infrastruktur tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) akan meminjam anggaran sebesar Rp 200 Miliyar ke Pemerintah Pusat melalui dana APBN.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib saat melakukan diskusi bersama Awak Media di Warkop 212, Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (23/11/2018) sore kemarin.
Turut hadir pada diskusi tersebut Kabag Pembangunan Muh. Saleh, Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Bagian Humas, Usman, Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, Ahmad Karim.
Plt. Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib mengatakan bahwa ini sesuai Visi dan Misi Bupati Sinjai dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di semua pelosok kota hingga desa pada tahun 2019.
“Alhamdulillah DPRD telah menyetujui usul Pemerintah Daerah, dan mudah-mudahan rencana ini bisa berjalan dengan baik sehingga dengan bagusnya jalan dan jembatan sehingga distribusi pertanian di plosok bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Irwan Suaib, berharap agar semua stakeholder mengawal kebijakan ini supaya bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua. “Kita tidak mampu melakukan percepatan pencapaian visi misi tanpa di dukung oleh pendanaan.
“Sebelum melakukan pinjaman Pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang, dan Alhamdulillah DPRD juga sudah menyetujui. Tentu Pemkab Sinjai mampu untuk membayar hingga empat tahun ke depan. Pemerintah pusat juga sudah melakukan perhitungan kemampuan fiskal Sinjai. Jadi tidak ada masalah,” jelasnya.
Diketahui, bahwa pinjaman daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Sebagaimana dalam pasal 15 ayat (3) dijelaskan bahwa Pinjaman jangka menegah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD.
Olehnya itu Pemerintah telah meminta persetujuan dengan DPRD Sinjai, dan telah disetujui oleh DPRD, dan intinya tidak ada yang dilanggar dari rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.(**)
JUMARDI.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *