Example 728x250
Berita

Pencatatan Non Muslim Masih Minim di Bulukumba, Disdukcapil Gelar sosialisasi Pendataan Akta Perkawinan dan Penceraian

126
×

Pencatatan Non Muslim Masih Minim di Bulukumba, Disdukcapil Gelar sosialisasi Pendataan Akta Perkawinan dan Penceraian

Share this article
Example 468x60

BULUKUMBA, POROSMAJU.COM– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba menggelar sosialisasi akta kelahiran anak, perkawinan dan perceraian. Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Mattoanging, Senin, (17 /12/2018).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri puluhan orang dari beberapa elemen, terlihat berjalan sangat alog walaupun beberapa tamu peserta terdengar sekali kali menkritisi mekanisme pengurussan Diskdukcapil yang masih merasa belum puas dan adanya pelayanan yang kurang maksimal.
Kepala Disdukcapil Bulukumba, A. Muliaty Nur mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diminta kepada masyarakat agar taat administrasi kependudukan seperti memperhatikan akta kelahiran bagi anaknya.
Selain itu, A. Muliaty juga menghimbau bagi pasangan suami istri yang non muslim, wajib terdaftar di Disdukcapil setempat walaupun menikah di Makassar ataupun di daerah lainnya.
“kenapa kami sosialisasikan ini karena sampai sekarang terkait pencatatan nikah bagi non muslim masih minim khususnya di Kabupaten Bulukumba,” Ungkapnya,
Lanjut Muliaty, bahkan, kata dia, ketika menikah di luar daerah nanti ketika ada masalah baru datang melapor, seperti bercerai atau mengenai administrasi kependudukan lainnya, baru melapor ke Disdukcapil.
“Baik mengenai akta lahir maupun administrasi lainnya itu wajib di daftar di Capil sehingga diakui oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
Reporter: Imam
Redaksi : Jumardi.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *