Example 728x250
Berita

Haerani Dahlan: Tidak Ada Perhitungan Nilai di Daerah, Daerah Hanya Melakukan Verifikasi

56
×

Haerani Dahlan: Tidak Ada Perhitungan Nilai di Daerah, Daerah Hanya Melakukan Verifikasi

Share this article
Example 468x60

Sekda Sinjai, Drs Akbar Mukmin (tengah) Kasubag Humas Setdakab Sinjai Usman Bali (kanan) Kepala BKPSDMA Haerani Dahlan (kiri)

SINJAI, POROSMAJU.COM– Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMA) menggelar Konfrensi Pers di Warkop AA jalan Persatuan Raya Kabupayen Sinjai. Minggu (23/12/2018) malam.
Konfrensi pers tersebut membahas tentang ketentuan sertifikat pendidik dan putra putri daerah setempat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 36 Tahun 2018.
Kegiatan Konfrensi pers ini dipandu oleh Kasubag Publikasi dan hubungan media Bagian Humas Setdakab Sinjai Usman, dan dihadiri oleh awak media di Kabupaten Sinjai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Akbar Mukmin yang hadir dalam Konfrensi pers mengatakan bahwa kegiatan konfrensi pers ini dalam rangka menyamakan persepsi kita, bahwa penerimaan CPNS tahun ini sangat transparan dan lebih objektif, dan Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan seseorang, pemda hanya memiliki kepentingan dan penyiapan administrasi dan verifikasi dokumen pendukung yang dibutuhkan.
“Namun memang di dalam penyelenggaraan pasti ada pihak-pihak yang belum paham sehingga terkadang muncul pertanyaan, hal itu wajar, maka dari itu pada kesempatan ini akan dijelaskan secara terperinci dan secara detail berdasarkan aturan yang ada yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggara Pendaftaran CPNS,” Terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMA Kabupaten Sinjai Haerani Dahlan menjelaskan secara teknis dan terperinci bahwa Ketentuan tentang sertifikat Pendidik dan putra putri daerah setempat telah diatur dalam Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Berdasarkan Pengumuman No. 810/29.1680/Set, tentang penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018 , huruf D. Persyaratan Berkas, angka 1 (e). disyaratkan untuk mengupload Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki (khusus guru).
Kemudian, Ketentuan tentang putra putri daerah setempat bukan merupakan kebijakan daerah tetapi aturannya telah jelas dalam Permenpan 36/2018, huruf J angka 1 (f dan g).
Sedangkan Pengumuman No. 800/29.1467/Set tentang Penyampaian Sertifikat Pendidik dan dokumen pendukung Pelamar kategori Daerah Terdepan,Terluar, Terpencil dan Tertinggal adalah untuk kepentingan proses verifikasi sebelum Pelaksanaan Rekonsiliasi   Data hasil SKB sesuai Surat  BKN Nomor 01/S/Tim Pengolahan/XII/2018 Perihal Penyampaian dokumen Pendukung Sertifikasi Pendidik dan Daerah Terdepan, Terluar, Tetpencil dan Tertinggal untuk pengolahan hasil SKB.
Sesuai Rekonsiliasi data untuk Kabupaten Sinjai akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2018 di Sekretariat Panselnas BKN di Jakarta dengan membawa dokumen pendukung hasil verifikasi Serdik dan bukti Putra putri daerah setempat.
JUMARDI.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *