SINJAI, POROSMAJU.COM– Sat Res Narkoba Polres Sinjai berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, IPTU Muh Rivai, SH mengatakan sebelum dilakukan penangkapan pelaku kasus narkoba terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah itu, Sat Narkoba melakukan pengungkapan dengan berhasil mengamankan lelaki M alamat Takkalala, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dengan barang bukti, 1 buah plastik bening kosong, 2 buah pipet berbentuk sendok, 2 buah pipet bening warna putih, uang tunai senilai Rp.300.000, 1 buah handphone merek Nokia warna biru.
Dan lelaki SG alamat BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, dengan barang bukti, 1 buah handphone merek Vivo, 1 Handphone merek Samsung, serta lelaki SY alamat Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti, 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 buah alat hisab sabu beserta dengan pipet dan pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet bening bentuk sendok, 1 buah korek api gas, 1 buah handphone merek Samsung.
Muh. Rivai menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian Team Sat Resnarkoba berangkat menuju TKP untuk melakukan penangkapan, setibanya pelaku berada ditempat masing-masing,” terangnya, Jumat (15/02/2019).
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, mengatakan hal ini yang patut siatasi agar kasus narkoba bisa menjadi pembelajaran buat masyarakat kabupaten Sinjai sehingga tidak berdampak buruk kepada masyarakat.
“Ini adalah atensi kita bersama untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba agar penyalahgunaan narkoba tidak berkembang,” Harapnya.
Adapun pasal yang dikenakan untuk pengedar 114, 127 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, sedangkan pemakai dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
JUMARDI.
Sat Res Narkoba Polres Sinjai Ungkap 3 Pelaku Sabu
