MAKASSAR, POROSMAJU.COM– Aliansi Pro Demokrasi (API) Kampus menggelar aksi menolak keputusan Drop Out (DO) dan Skorsing 4 mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai. Selasa, (19/2/2019).
Aksi tersebut bermula dari adanya 4 mahasiswa IAIM Sinjai yang diberhentikan secara tidak terhormat, yang menurutnya tanpa melalui prosedur yang ada.
Adapun fokus isunya yaitu, Cabut SK DO dan Skorsing 4 Mahasiswa serta wujudkan transparansi anggaran dan informasi IAIM Sinjai.
Menurut Jenderal lapangan, Muh. Ainun Taqwa, bahwa aksi tersebut sebagai bentuk penolakan mahasiswa terhadap keputusan rektor IAIM Sinjai karena telah mengeluarkan SK DO kepada Nuralamsyah, Heri Setiawan dan Skorsing kepada Abdullah, dan Sulfadli tanpa dasar.
“Kami atas nama mahasiswa mengecam keras keputusan IAIM Sinjai, karena mereka telah melukai demokrasi dan menciderai Hak Asasi Manusia,” teriaknya.
Selain itu, Ari, selaku Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam aliansi menegaskan bahwa kampus IAIM harus dicabut dari akarnya.
“IAIM Sinjai telah mencemari demokrasi dan nama mahasiswa, karena telah bertindak semena-mena dan otoriter dalam menajalankan fungsinya sebagai wadah pendidikan, maka dari itu kalau SK DO dan Skorsing tidak dicabut maka IAIM Sinjai wajib dicabut pula,” kecamnya.
API Kampus pun menuntut PW Muhammadiyah agar menindaki dan mengevaluasi sikap otoriter birokrasi IAIM Sinjai.
Umar, selaku pimpinan Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Selatan mengatakan bahwa dirinya tidak diberitahukan secara resmi oleh pihak kampus IAIM Sinjai terkait adanya pemecatan mahasiswa.
“Kami hanya diberitahu secara lisan tetapi tidak ada persuratannya, jadi kami sebelumnya menganggap telah selesai, tapi kami akan memproses dan merapatkan ini untuk mendaklanjuti,” ungkapnya di tengah dialog.
Selain itu massa aksi juga mendatangi kantor Kopertais VIII wilayah Sulawesi selatan selaku badan yang membawahi kampus IAIM Sinjai.
Tuntutan para pendemo juga diindahkan oleh sekertaris pimpinan Kopertais VIII Wilayah Sulawesi Selatan selaku yang menerima aspirasi mahasiswa.
Hari Jumat, selaku Sekertaris Pimpinan Kopertais VIII menjawab tuntutan mahasiswa dan menerima laporan yang disodorkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku kuasa hukun dari pihak korban kekerasan akademik
“Tadi saya ditelpon oleh pihak kampus IAIM Sinjai, agar 4 mahasiswa yang terkena sanksi DO dan Skorsing agar kembali ke kampus bicara baik-baik,” tuturnya.
Pihak Kopertais VIII sendiri membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh IAIM Sinjai telah melanggar kententuan pengambilan keputusan sanksi DO dan Skorsing yang tidak sesuai prosedural.
“Memberikan sanksi tanpa melalui prosedur itu salah, dan melanggar kekentuan akdemik,” ungkapnya.
Kordinator Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi, Andi Herul Karim, SH selaku kuasa hukum mengatakan akan tetap bersikukuh dan konsisten mengawal.
“Kalau IAIM tetap keras dengan keputusan yang tidak berdasar, maka akan kami tempuh di pengadilan karena PTUN lebih jujur dalam menentukan mana yang benar,” kuncinya.
Diketahui, Nuralamsyah dan Heri Setiawan di-DO, sementara Sulfadli dan Abdullah Diskorsing selama satu semester beberapa minggu lalu.
JUMARDI.
Kopertais VIII: SK DO yang Dikeluarkan IAIM Sinjai Melanggar Ketentuan Akademik
Admin3 min read