SINJAI, POROSMAJU.COM– Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, membuka kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Serta Pengelolaan Layanan Pengaduan Lapor SP4N, yang bertempat di Wisma Sanjaya, Kamis (02/05/2019).
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Drs. Firdaus, menyampaikan bahwa Sosialisasi yang mengangkat tema “Meningkatkan Kualitas PPID Pembantu Dalam Pelayanan Informasi Dan Pengelolaan Pengaduan Lapor SP4N”.
” ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengirim pesan ataupun pengaduan kepada Pemerintah Daerah serta menampung seluruh aspirasi masyarakat guna mengevaluasi kebijakan pemerintahan,” katanya.
Sememtara, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, SP, M.Sp, menyampaikan agar Pelayanan Publik seperti ini harus berjalan maksimal untuk memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi berkualitas yang dibutuhkan.
“Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif, cepat, transparan, dan akuntabel tidak ada lagi yang perlu kita tutup-tutupi,” harapnya.
Wabup menambahkan, dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, melalui pejabat PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, namun, beberapa informasi yang dapat dikecualikan demi jalannya pemerintahan dengan baik.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : Ketat, terbatas, dan tidak mutlak.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Andi Hasdullah, M.Si dan Ibu Fadiah dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Sulawesi Selatan, Para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, Para Kepala Bagian, dan Para Camat.
JUMARDI.
Wabup Sinjai Minta PPID Tidak Tertutup Memberikan Informasi Kepada Publik
Admin2 min read
