Oleh: Firmansyah (Universitas Muhammadiyah Makassar)
POROSMAJU.COM Pengembangan sektor pertanian sangat erat kaitannya dengan pengembangan pada lahan pertanian. Salah satu masalah yang seharusnya menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat yaitu jumlah lahan pertanian yang semakin sempit akibat adanya konversi lahan. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional luas lahan sawah nasional mengalami penyusutan setiap tahunnya yang diakibatkan oleh pesatnya pembangunan.
Sektor pertanian merupakan sektor strategis dan berperan penting dalam perekonomian nasional dan kelangsungan hidup masyarakat, terutama dalam sumbangannya terhadap PDB, penyedia lapangan kerja dan penyediaan pangan dalam negeri. Kesadaran terhadap peran tersebut menyebabkan sebagian besar masyarakat masih tetap memelihara kegiatan pertanian mereka meskipun negara telah menjadi negara industri.
Sehubungan dengan itu, pengendalian lahan pertanian merupakan salah satu kebijakan nasional yang strategis untuk tetap memelihara industri pertanian primer dalam kapasitas penyediaan pangan, dalam kaitannya untuk mencegah kerugian sosial ekonomi dalam jangka panjang mengingat sifat multi fungsi lahan pertanian.
Pembahasan dan penanganan masalah alih fungsi lahan pertanian yang dapat mengurangi jumlah lahan pertanian, terutama lahan sawah, telah berlangsung sejak dasawarsa 90-an. Akan tetapi sampai saat ini pengendalian alih fungsi lahan pertanian belum berhasil diwujudkan. Selama ini berbagai kebijaksanaan yang berkaitan dengan masalah pengendalian konversi lahan sawah sudah banyak dibuat.
Berdasarkan data BPS, setiap tahunnya Luas Lahan Sawah Menurut Provinsi (ha), 2003–2015 semakin sempit dari tahun 2013 luas lahan seluas 8 128 499 h, 2014 luas lahan seluas 8 111 593, dan tahun 2015 luas lahan seluas 8 087 393. Berdasarkan hal tersebut dari 2013-2015 angka luas lahan semakin menurun (BPS, 2021).
Masalah pertanian yang dihadapi Indonesia adalah pertama yaitu permodalan, kedua lahan makin sulit, ketiga teknologi pertanian modern, k-empat persoalan pupuk, dan terakhir soal pemasarannya. Pada permasalahan pertanian point kedua yaitu lahan yang semakin sempit, maka dari perlu adanya wadah di sektor pertanian agar masalah tersebut bias teratasi dengan baik. Ditinjau dari luas tanah sawah untuk masing-masing pulau, terlihat bahwa sebagian besar tanah sawah di Pulau Jawa dan Bali, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan termasuk dalam Zona perlindungan.
Berdasarkan permasalahan tersebut sehingga penulis berinisiatif menawarkan solusi Sawah Pesisir Pengolahan Solusi Efektif Konversi Lahan Berbasis Sistem Agribisnis. Hal ini merupakan inovasi yang dapat menjadi solusi bagi petani dalam mengatasi kendala kurangnya lahan pertanian akibat konversi lahan serta dapat meningkatkan penghasilan petani karena sawah pesisir dilengkapi dengan rumah pengolahan yang menjadi sarana pengolahan sehingga pendapatan petani akan meningkat jika dibandingkan petani langsung menjual produksi pasca panennya kepada pedagang.
Adanya rumah pengolahan dengan sistem agribisnis dapat memberi penghasilan yang lebih besar karena petani dapat melakukan pegolahan terlebih dahulu terhadap hasil budidaya padinya kemudian melakukan pemasaran. Menambah lapangan pekerjaan, sawah pesisir rumah pengolahan merupakan langkah mensubstitusi lahan yang telah di konversi menjadi lahan hunian, sehingga lahan pertania tidak mengalami pengurangan yang mengakibatkan berkurangnya hasil pertanian. Memenuhi kebutuhan pangan merupakan tugas setiap individu dalam suatu negara.
Langkah Strategis
Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan sehingga tujuan atau pembaruan yang diharapakn dapat tercapai
Sawah pesisir rumah pengolahan berbasis sistem agribisnis mulai dari hulu sampai hilir dan dibantu oleh subsistem penunjang dengan tahap-tahap penerapan sebagai berikut:
- Subsistem Hulu
Pada subsistem hulu petani akan bekerjasama dengan sarana penyedia benih, pupuk, dan pengendali hama. Bekerjasama maksudnya adalah subsistem hulu yang menyediakan kemudian petani yang akan memanfaatkan sarana tersebut. Subsistem Usaha Tani Subsistem usaha tani mulai dari penyiapan lahan, penanaman, perawatan hingga tahap pemanenan. Pada subsistem usaha tani inilah petani melakukan aktifitas pertanian hingga memperoleh output.
- Subsistem Hilir
Pada subsistem hilir proses yang berlangsung yaitu proses setelah pemanenan atau penanganan pasca panen. Proses yang berlangsung yaitu mengolah bahan baku menjadi bahan yang siap dipasarkan kepada konsumen.
- Subsistem Penunjang
Ada beberapa instansi yang akan bekerjasama dengan petani sawah pesisir yaitu pemerintah dalam hal ini dinas pertanian dan pengendali hama terpadu karena petani akan menerapkan sistem pertanian organik (tanpa bahan kimia).