Porosmaju.com, Makassar— Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara menyosialisasikan materi pengusulan jabatan fungsional dosen tahun 2026 kepada dosen Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) di Balai Sidang Muktamar ke-47 Unismuh Makassar, Selasa, 19 Mei 2026. Sosialisasi disampaikan Ketua Tim Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Ihsan Kasnul Farabi, S.Sos., M.Si., bersama tim La Ode Abdul Kadir SE dan Andi Faisal SE MM. Mereka menekankan perubahan mekanisme pengusulan, pemenuhan data di sistem, proporsi angka kredit penelitian, dan bukti kinerja berdampak melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Materi sosialisasi difokuskan pada dasar kebijakan pengusulan jabatan fungsional dosen, mulai dari jabatan asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor. Kegiatan tersebut digelar agar dosen dan operator perguruan tinggi memahami syarat awal, alur pengajuan, kelengkapan dokumen, serta perubahan penilaian dari pendekatan administratif menuju bukti kinerja yang tervalidasi.
Dasar Regulasi Pengusulan Jafung
Ihsan menjelaskan, pengusulan jabatan fungsional dosen tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi baru yang mengatur profesi, karier, penghasilan, serta mekanisme pengangkatan dan pengembangan dosen. Ia menyebut Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar utama yang mengatur karier dosen secara lebih menyeluruh.
“Dasar pelaksanaan kebijakan dan teknis usulan jabatan fungsional dosen kita berasal pada Permen Dikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara menyeluruh tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen,” kata Ihsan. Ia menambahkan, aturan tersebut menjadi dasar integrasi dan penilaian angka kredit bagi dosen aparatur sipil negara maupun non-aparatur sipil negara.
Menurut Ihsan, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi pemangku kepentingan di perguruan tinggi mengenai fitur eligibility, pemenuhan profil dosen, BKD, proporsi angka kredit penelitian, dan indikator kinerja melalui sistem. Ia juga menjelaskan bahwa alur pengajuan usulan baru akan dilakukan melalui SISTER sesuai lini masa dan tahapan periode yang ditetapkan kementerian.
Ia menerangkan bahwa jabatan fungsional dosen, atau jabatan akademik dosen, menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam satuan pendidikan tinggi. Jabatan tersebut berjenjang dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor dengan unsur penilaian yang mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang.
Dalam materi tersebut, Ihsan menyebut angka kredit kumulatif pada setiap jenjang menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dosen. Asisten ahli berada pada angka kredit 150, lektor 200 sampai 300, lektor kepala 400, 550, hingga 700, sedangkan profesor berada pada angka kredit 850 sampai 1.050.
Kesesuaian Bidang Ilmu dan Alur SISTER
Ihsan menegaskan, setiap pengusul harus memperhatikan kesesuaian bidang ilmu, mata kuliah yang diajukan, serta karya ilmiah dengan pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu dan mata kuliah yang diajukan harus tertuang dalam berita acara rapat pertimbangan senat sebagai bagian dari kelengkapan pengusulan.
“Proses pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen, khusus kenaikan menjadi lektor kepala dan guru besar, akan dilakukan melalui platform SISTER,” ujarnya. Ia mengatakan fitur kenaikan jabatan akademik dapat diakses oleh operator Pengakuan Angka Kredit (PAK) setelah periode pengajuan dibuka.
Sebelum periode pengajuan dibuka, operator PAK diminta menyiapkan dokumen untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen. Sementara itu, dosen diminta mengisi rumpun ilmu, memastikan validasi oleh admin perguruan tinggi, dan memperbarui profil serta data diri di SISTER dengan dokumen pendukung yang sesuai.
Ihsan mengatakan pengisian rumpun ilmu penting agar penugasan asesor relevan dengan bidang keilmuan pengusul. Ia juga mengingatkan bahwa kelengkapan data di SISTER dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) perlu diperiksa secara berkala agar tidak menghambat proses kelayakan pengusulan.
“Dosen juga diminta untuk memastikan profil dan data diri di SISTER sudah dilengkapi dengan data terkini dan dengan dokumen pendukung yang sesuai,” kata Ihsan. Menurut dia, kesalahan kecil pada data, termasuk penulisan nama, dapat berdampak pada proses verifikasi.
BKD, SKP, dan Kinerja Dosen
Materi sosialisasi juga membahas tugas dosen berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Ihsan menjelaskan, dosen wajib melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mengembangkan kompetensi akademik dan profesional secara berkelanjutan.
Ia menyampaikan, dosen tetap wajib memenuhi beban kerja minimal 12 satuan kredit semester per semester. BKD tersebut dievaluasi melalui indikator kinerja dosen dengan komposisi yang disesuaikan dengan otonomi dan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Dalam perbandingan regulasi, Ihsan menjelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 membawa penyederhanaan mekanisme pengusulan dan penekanan pada sistem karier yang lebih adil serta terukur. Ia mengatakan aturan baru memperkuat pendelegasian kewenangan, jalur promosi, uji kompetensi, dan penilaian berbasis bukti kinerja.
“Pembeda utama antara Permendikbudristek 44 dan Permendiktisaintek 52 terletak pada penyederhanaan mekanisme pengusulan dan penekanan sistem karier yang lebih adil dan terukur,” ujar Ihsan. Ia menambahkan, penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada portofolio administratif, tetapi pada bukti kinerja riil yang tervalidasi dalam sistem kementerian.
Ihsan mengatakan sistem baru menempatkan publikasi ilmiah atau karya berkualitas dalam proporsi yang lebih dekat dengan kinerja tridarma secara seimbang. Untuk lektor kepala, misalnya, pengusul perlu memperhatikan proporsi angka kredit penelitian minimal 40 persen sesuai kebutuhan jenjang.
Ia juga menjelaskan perubahan konsep profesor kehormatan menjadi profesor emeritus. Menurut dia, profesor emeritus diberikan kepada profesor purnatugas yang masih produktif, memiliki rekam jejak akademik, dan dapat tetap berperan dalam pengembangan ilmu setelah mendapat persetujuan senat dan keputusan rektor.
Fast Track Bukan Sekadar Lompat Jabatan
Bagian penting lain dalam sosialisasi adalah penjelasan mengenai fast track atau percepatan kenaikan jabatan. Ihsan menegaskan, fast track bukan berarti dosen bebas melompat jabatan tanpa syarat, melainkan mekanisme khusus bagi dosen dengan capaian luar biasa dan berdampak.
“Fast track adalah mekanisme khusus yang memungkinkan dosen untuk diusulkan ke jabatan fungsional tanpa harus menunggu masa tunggu standar, bahwa dosen tersebut memiliki capaian kinerja yang luar biasa dan terbukti berdampak,” kata Ihsan. Ia mengatakan capaian itu harus dibuktikan melalui publikasi internasional bereputasi, paten komersial, adopsi industri, atau dampak kebijakan yang terukur.
Menurut Ihsan, dosen tidak dapat mengajukan fast track hanya karena memiliki banyak artikel di jurnal lokal atau banyak surat keputusan pengabdian. Ia menjelaskan, pengusul harus membuktikan bahwa penelitian atau pengabdian yang dilakukan memberi manfaat nyata bagi ilmu pengetahuan, masyarakat, industri, atau kebijakan negara.
“Catatan, Anda tidak bisa mengajukan fast track hanya karena Anda punya banyak artikel di jurnal lokal Sinta 3, 4, atau banyak SK pengabdian,” ujarnya. Ia menambahkan, satu atau dua karya yang benar-benar berdampak dapat menjadi modal penting untuk pengusulan lektor kepala atau guru besar.
Penelitian Berdampak dan Jejaring Akademik
Ihsan memaparkan sejumlah indikator penelitian berdampak, antara lain sitasi oleh peneliti lain, publikasi pada jurnal bereputasi, unduhan dan pembacaan luas, paten yang dikomersialkan, lisensi teknologi, adopsi produk oleh industri, kontrak kerja sama, serta penggunaan hasil riset dalam kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa dampak harus terdokumentasi, termasuk melalui media, dan dapat diverifikasi.
Ia juga mendorong dosen membangun jejaring internasional untuk kolaborasi riset, terutama yang berorientasi pada jurnal bereputasi Q1 dan Q2. Menurut dia, jejaring akademik, kerja sama riset, dan luaran yang dimanfaatkan menjadi bagian penting dari strategi karier dosen pada sistem baru.
“Berhenti mengejar jumlah publikasi yang kualitasnya rendah,” kata Ihsan. Ia meminta dosen mulai mengarahkan energi pada publikasi berkualitas, pengabdian yang berdampak, dan karya yang dapat diadopsi oleh masyarakat, industri, atau pemerintah.
IKD dan Bukti Dokumen di Sistem
Dalam sesi teknis, Kasubdit BKD dan Kepangkatan Unismuh Makassar, Gustaf M.Pd menjelaskan bahwa pengajuan melalui sistem terbaru tidak lagi sekadar mengunggah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Sistem kini memuat menu Indikator Kinerja Dosen (IKD), proporsi penelitian, angka kredit kumulatif, angka kredit konversi, angka kredit prestasi, dan angka penyetaraan.
Gustaf menjelaskan bahwa menu IKD meminta bukti rinci dari unsur pendidikan dan penelitian. Untuk unsur pendidikan, dosen perlu menyiapkan surat keputusan menguji, membimbing, mengajar, dan menjadi penasihat akademik, sedangkan unsur penelitian memerlukan laporan penelitian, karya ilmiah, hingga sampul laporan sesuai kebutuhan sistem.
“Sekarang yang berbeda ada menu yang terbaru, yaitu menu IKD, proporsi penelitian, dan angka kredit. Ini yang betul-betul perlu pembuktian dari darma Bapak Ibu,” kata Gustaf. Ia menjelaskan, perubahan ini membuat setiap unsur kinerja harus didukung dokumen yang jelas.
Proporsi Penelitian Tiap Jenjang
Staf bidang Pengembangan Karir dan Sistem Informasi (SISTER) LLDIKTI IX La Ode Abdul Kadir, S.E menambahkan bahwa proporsi penelitian untuk kenaikan ke lektor membutuhkan 35 persen dari kebutuhan jenjang jabatan. Untuk kenaikan ke lektor kepala dibutuhkan 40 persen, sedangkan untuk kenaikan ke guru besar dibutuhkan 45 persen.
Kadir melanjutkan, dosen yang akan mengusulkan ke lektor harus memenuhi kelayakan tertentu. Dosen yang sedang tugas belajar tidak dapat diusulkan, sedangkan dosen yang aktif atau berstatus izin belajar masih dapat mengajukan sesuai syarat yang berlaku.
“Yang lektor itu, kalau yang mau ke lektor, tugas belajar itu tidak bisa diusulkan. Harus aktif atau izin belajar,” kata Kadir. Ia juga menjelaskan, pengajuan ke lektor masih membutuhkan syarat khusus, antara lain publikasi minimal Sinta 4 sebagai penulis pertama.
Untuk dosen bergelar doktor yang belum memiliki jabatan akademik, tim teknis menjelaskan bahwa pengusulan dapat diarahkan langsung ke lektor. Namun, pengusulan tersebut tetap mensyaratkan publikasi minimal Sinta 4 sebagai penulis pertama tanpa kewajiban sebagai penulis korespondensi.
SKP dan Validasi Angka Kredit
Kadir kemudian memperlihatkan tampilan SISTER operator PAK dan menjelaskan bagian data yang sudah tervalidasi. Dalam menu angka kredit, dosen diminta mengunggah SKP sesuai periode yang dibutuhkan, sementara penelitian dimasukkan dalam proporsi penelitian dan tidak lagi dicampurkan ke dalam SKP.
Kadir menjelaskan bahwa SKP berisi unsur pengajaran, pengabdian, dan penunjang. Ia menegaskan bahwa jika masih ada penelitian dalam SKP, unsur itu perlu dihapus karena penelitian sudah dihitung melalui menu proporsi penelitian.
Pada bagian akhir materi, Kadir mengingatkan dosen dan operator agar mendokumentasikan setiap dampak karya akademik. Bukti itu dapat berupa surat adopsi, kontrak lisensi, dokumen kerja sama, berita media, tautan DOI, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa karya dosen memberi manfaat nyata.
Ia mengatakan status terdaftar dalam sistem saja tidak cukup jika tidak disertai bukti dampak yang lengkap dan tervalidasi. Karena itu, operator perguruan tinggi diminta menyiapkan prosedur internal untuk mengidentifikasi calon pengusul fast track agar tidak terhambat dalam proses administrasi.
Menyiapkan Karier Akademik Secara Strategis
Melalui sosialisasi tersebut, Unismuh Makassar diharapkan dapat mempercepat kesiapan dosen dalam mengajukan jabatan fungsional pada 2026. Materi yang disampaikan LLDIKTI Wilayah IX juga menjadi dasar bagi dosen untuk merencanakan karier akademik secara lebih strategis, dengan menekankan kualitas, dampak, kelengkapan data, dan kesiapan dokumen sebelum pengajuan dilakukan.
Materi Selengkapnya dapat diakses via Youtube Unismuh Makassar: https://www.youtube.com/watch?v=KnSJFx03lgs
















