Porosmaju.com, Makassar – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar Coffee Morning dan Sosialisasi Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2026 di Balai Sidang Muktamar ke-47 Unismuh Makassar, Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan itu menghadirkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara Dr. Andi Lukman, M.Si, beserta tim, untuk menyamakan pemahaman dosen mengenai aturan baru pengurusan jabatan fungsional, alur pengajuan, serta pendampingan teknis melalui sistem yang berlaku.
Kegiatan tersebut diikuti pimpinan universitas, dekan, serta dosen di lingkungan Unismuh Makassar. Sosialisasi dilaksanakan karena pengusulan jabatan fungsional dosen tahun 2026 mengalami sejumlah penyesuaian, terutama terkait pemenuhan syarat awal, kelengkapan data pada sistem, beban kerja dosen, publikasi ilmiah, dan dokumen pendukung pengajuan.
Strategi Unismuh Akselerasi Jafung
Wakil Rektor II Unismuh Makassar, Dr. Ihyani Malik, M.Si., sebagai penanggungjawab acara, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kampus mempercepat kenaikan jabatan akademik dosen. Ia menyebut Unismuh Makassar ingin menangkap informasi lebih awal mengenai mekanisme baru agar dosen dapat menyiapkan pengusulan secara tepat.
“Kami ingin menangkap peluang pertama untuk segera tahu bagaimana aturan baru itu terkait pengurusan jabatan fungsional,” kata Ihyani Malik dalam laporannya.
Ia menambahkan, LLDIKTI Wilayah IX selama ini aktif mendampingi Unismuh Makassar. Ihyani mencontohkan, baru baru ini LLDIKTI mendampingi pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Beban Kerja Dosen (BKD), dan pengisian log harian bagi dosen DPK LLDIKTI IX yang ditempatkan di Unismuh Makassar.
Ihyani menjelaskan, Unismuh Makassar memiliki 838 dosen. Dari jumlah itu, 448 orang berada pada jabatan lektor, 124 orang lektor kepala, dan 27 orang guru besar, sementara sebagian lainnya masih berada pada jenjang asisten ahli, tenaga pengajar, serta kategori spesialis pada program kedokteran dan pendidikan dokter spesialis.
Menurut Ihyani, kampus berharap dosen yang masih berada pada jabatan asisten ahli dapat segera naik ke lektor, dosen lektor naik ke lektor kepala, dan dosen lektor kepala naik ke guru besar. Ia juga menyampaikan bahwa animo dosen Unismuh Makassar untuk meningkatkan jabatan fungsional dalam beberapa tahun terakhir cukup besar sehingga kampus perlu menyediakan ruang pendampingan yang lebih terarah.
“Tentu yang kita inginkan dari kegiatan ini adalah bagaimana jabatan fungsional ini bisa bergeser, yang asisten ahli segera bergeser ke lektor, yang lektor segera bergeser ke lektor kepala, dan lektor kepala segera bergeser ke guru besar,” ujar Ihyani. Ia menambahkan, setelah pembukaan, peserta yang serius mengusulkan jabatan fungsional mendapat pendampingan khusus dari tim LLDIKTI Wilayah IX.
Motivasi Kepala LLDIKTI IX
Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, Dr. Andi Lukman, menilai kegiatan tersebut strategis karena kualitas perguruan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas dosennya. Ia mengatakan perguruan tinggi unggul harus didukung dosen, kurikulum, tata kelola, dan proses akademik yang juga unggul.
“Tidak ada perguruan tinggi hebat di Indonesia, kecuali dosennya yang luar biasa,” kata Andi Lukman. Menurut dia, jabatan fungsional pada dasarnya merupakan dokumentasi dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Andi Lukman menjelaskan, pengembangan karier dosen perlu dilakukan secara terencana melalui peningkatan kualifikasi akademik, publikasi ilmiah, pengelolaan hak kekayaan intelektual, inovasi, pengabdian berdampak, jejaring kolaborasi, dan sertifikasi dosen. Ia juga mendorong Unismuh Makassar menyusun peta jalan karier dosen agar setiap dosen memiliki target akademik yang jelas.
Ia menekankan bahwa dosen tidak boleh bekerja sendiri dalam mengembangkan karier akademik. Menurut Andi Lukman, kolaborasi antardosen, kerja sama dengan mahasiswa, serta dukungan institusi menjadi faktor penting dalam mempercepat kelahiran lektor kepala dan guru besar baru.
“Profesor itu harus melahirkan profesor lainnya,” ujar Andi Lukman. Ia mengatakan, guru besar dan lektor kepala perlu mengambil peran mentoring bagi dosen yang akan naik jabatan, sementara perguruan tinggi harus menyiapkan pelatihan, pendampingan, dan dukungan pembiayaan, terutama untuk publikasi ilmiah.
Dalam sesi tanya jawab, dosen Unismuh Makassar, Dr. Rusli Malli, menyampaikan kendala pengusulan guru besar yang berkaitan dengan publikasi pada jurnal. Ia mengatakan dirinya telah memenuhi kelayakan, tetapi masih menunggu kepastian dari jurnal yang telah dikirim ke sejumlah negara.
Menanggapi hal itu, Andi Lukman menyatakan jurnal tidak semestinya menjadi momok bagi dosen. Ia menyarankan perguruan tinggi membangun budaya menulis, mewajibkan karya ilmiah secara berkala, dan menyiapkan pelatihan sebelum menerapkan kewajiban tersebut kepada dosen.
“Kalau karya ilmiah itu jangan jadi momok,” kata Andi Lukman. Ia menilai, jika lebih dari 800 dosen Unismuh Makassar menghasilkan satu karya ilmiah setiap tahun, kampus akan memiliki basis publikasi yang kuat untuk mendukung kenaikan jabatan fungsional dan reputasi akademik institusi.
Pertanyaan lain disampaikan dosen Pascasarjana Unismuh Makassar, Dr. St. Suwada Rimang, yang menanyakan pengaruh BKD terhadap pengajuan guru besar. Andi Lukman menjawab bahwa BKD harus dilaporkan sesuai periode dan terintegrasi dalam sistem karena hal itu sangat menentukan proses kelayakan pengusulan.
Andi Lukman menjelaskan, apabila sistem telah menyatakan seorang dosen layak mengusulkan guru besar, pengusulan dapat dilakukan. Namun, jika ada kendala pada BKD, dosen dan kampus perlu menelusuri letak masalahnya, termasuk kemungkinan data yang belum terlapor atau penilaian reviewer yang perlu diselaraskan.
Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum., mewakili Rektor Unismuh Makassar membuka kegiatan secara resmi. Pembukaan dilakukan setelah laporan panitia dan sambutan Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, sebelum kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari Tim Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah IX.
Tim LLDIKTI Wilayah IX kemudian memaparkan dasar kebijakan teknis pengusulan jabatan fungsional, termasuk ketentuan dalam regulasi terbaru, fitur eligibility, alur pengajuan melalui aplikasi SISTER, pemenuhan profil dosen, validasi rumpun ilmu, serta kelengkapan dokumen yang harus disiapkan operator Pengakuan Angka Kredit (PAK) sebelum periode pengajuan dibuka.
Kegiatan ini difasilitasi Sub Direktorat BKD dan Kepangkatan yang dipimpin Gustaf, M.Pd.
Melalui kegiatan ini, Gustaf berharap dosen memperoleh pemahaman yang sama mengenai aturan baru pengusulan jabatan fungsional tahun 2026.
“Pendampingan tersebut diharapkan mempercepat proses kenaikan jabatan akademik, memperkuat budaya publikasi, dan menjaga mutu institusi sebagai perguruan tinggi yang terus mendorong pengembangan sumber daya manusia,” pungkas Gustaf.
















