POROSMAJU.COM, ENREKANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang melakukan kunjungan kerja ke instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Selasa 26 April 2022.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Enrekang Koordiv PLH Ahmad Saleh SPd didampingi staf diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Enrekang Hj Zubaedah Bando didampinggi oleh Kabid DPMD Deceng Rumbu, Kunjungan kerja terasebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Dinas PMD Kabupaten Enrekang.
Dalam kesempatan tersebut Kordiv PLH Ahmad Saleh menyampaikan bahwa salah satu isi dari Surat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Repoblik Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang pengawasan daftar pemilih berkelanjutan adalah melakukan uji petik dalam lingkup pemerintahan paling kecil di wilayah kerja kabupaten/Kota.
“Olehnya itu bawaslu kabupaten enrekang dalam menindaklanjuti Surat tersebut lebih awal melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan masyarakat desa sebagai leading sektor pemerintah Desa/Kelurahan,” ungkapnya.
Akhmad saleh menyampaikan bahwa adapun maksud tujuan pertemuan ini adalah pemberitauan awal terkait Giat Bawaslu enrekang yang akan melakukan uji petik di wilayah Desa/Kelurahan.
“Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih atas waktu yang telah diberikan, kami akan melakukan kegiatan Uji Petik terkait data pemilih yang di TMS kan oleh KPU Kabupaten Enrekang sebanyak 1470 yang belum dipastikan berKTP-el,” tuturnya.
Olehnya itu besar harapan kami pihak Dinas PMD berkenan memberikan informasi awal ini kepada pihak Desa/Kelurahan.
“Agar nantinya pihak pemerintah desa/kel dapat mempersiapkan datanya ungkap Akhmad Saleh mengawali pembicaraan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Zubaedah Bando mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Enrekang untuk lebih dini memastikan keakuratan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Enrekang.
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini dengan meneruskan data yang ada kepada Desa/Kelurahan Untuk dilakukan pengecekan/Validasi oleh pemerintah setempat,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa Beliau juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU dapat bekerja profesional sesuai Tugas,Fungsi dan Kewenangan yang di amanahkan oleh Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
(El)