POROSMAJU.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, optimis praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan dinyatakan gugur oleh hakim.
Saut memastikan bahwa berkas penyidikan Novanto akan dilimpahkan ke pengadilan sebelum putusan praperadilan.
“Sudah, sudah kami hitung semua. Kalau kami sudah selesaikan berkas, kan berarti tidak main kan sidangnya (praperadilan), sudah selesai,” ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017 sebagaimana dilansir Kompas.com
Menurut Saut, proses hukum terhadap Novanto akan segera naik ke tahap penuntutan. Saut mengatakan, pelimpahan berkas tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
Penyidik KPK sudah memastikan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi cukup untuk mengadili Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hanya tinggal merapikan saja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm di situ,” kata Saut.
Sebelumnya, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada sidang perdana, Kamis 30 November 2017 lalu, pihak KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda oleh hakim praperadilan.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap KPK bisa belajar dari pengalaman 25 kali praperadilan dan kebanyakan ditolak. Dari 25 kasus, 6 kasus berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Karena itu, Lalola Ester, Anggota Divisi Hukum ICW, berharap, KPK bisa segera melimpahkan berkas kasus Setya Novanto ke pengadilan.
Bahkan sejak Senin 27 November lalu, ICW sudah mengingatkan KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara Ketua DPR RI ini ke pengadilan tipikor, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Saat itu, Senin, 27 November 2017, ICW mengungkapkan, KPK memiliki waktu dua hari untuk pelimpahan berkas Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Optimis Praperadilan Setya Novanto akan Gugur
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…