POROSMAJU.COM, Jakarta — Fredrich Yunadi, Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, mengatakan, sidang praperadilan mantan kliennya itu memang sudah seharusnya gugur. Hakim tunggal sidang praperadilan Setnov, Kusno, pun telah menyatakan praperadilan atas tersangka kasus Setya Novanto, telah gugur, Kamis, 14 Desember 2017.
“Memang harus gugur karena dakwaan sudah dibacakan kemarin,” kata Fredrich Kamis, 14 Desember 2017.
Fredrich menolak berkomentar banyak karena dirinya bukan lagi kuasa hukum Setya Novanto. Dirinya dan Otto Hasibuan memundurkan diri dari kuasa hukum Setnov karena tidak sepaham lagi dengan pengacara Setnov lainnya.
“Khusus kasus yang di tipikor (tindak pidana korupsi), saya dan Pak Otto Hasibuan sudah menyatakan akan mengundurkan diri,” kata Fredrich.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kuasa Hukum Sretnov, Fredrich dikenal sebagai sosok yang paling gigih membela Setnov. Terlebih, ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah Setnov dan ketika Ketua DPR-RI nonaktif ini dirawat di rumah sakit (*)
Home
Berita
Fredrich Yunadi: Praperadilan SN Memang Harus Gugur Karena Dakwaan Sudah Dibacakan Kemarin
Fredrich Yunadi: Praperadilan SN Memang Harus Gugur Karena Dakwaan Sudah Dibacakan Kemarin
Admin1 min read