POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menyatakan pasangan Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman (NA-ASS) memenuhi syarat pencalonan pendaftaran kontestan Pilgub Sulsel.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latif, pasca meneliti dan memeriksa seluruh dokumen syarat pencalonan.
“Terkait dokumen pencalonan ini, kami usai memeriksa keabsahan dokumen menetapkan bahwa pasangan bakal calon Prof Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman memenuhi syarat pencalonan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” kata Iqbal, Senin, 8 Januari 2018.