POROSMAJU.COM-JAKARTA, Surat gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya, Veronica Tan beredar di media sosial. Dalam surat tersebut, Ahok menggugat cerai Veronika serta meminta hak asuh anak.
“Hal: Gugatan Percerain dan Hak Asuh Anak,”demikian hal yang tercantum dalam surat tersebut.
Surat tersebut bertanggal 5 Januari 2018 yang disampaikan pihak Ahok kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Di dalam surat gugatan tersebut, Ahok menunjuk dua kuasa hukum yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Ahok saat masih dalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua – Depok Jawa barat, sedangkan Veronica di Penjaringan Jakarta Utara.
Sejauh ini, belum ada peryataan resmi dari Ahok maupun Veronica terkait surat tersebut. Ahok dan Veronica sebelumnya sempat merayakan natal bersama di Mako Brimob.
Heboh! Ahok Gugat Cerai Veronica?
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…