Example 728x250
Berita

Apa Kabar RUU KUHP ‘Kumpul Kebo?’

33
×

Apa Kabar RUU KUHP ‘Kumpul Kebo?’

Share this article
Example 468x60

Ilustrasi (Merdeka.com)

POROSMAJU.COM, JAKARTA Persoalan pro-kontra aturan perzinaan dalam draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ramai diperbincangkan sejak tahun 2013 sedikit demi sedikit menemui titik terangnya.
Pro-kontra itu menyangkut persoalan perluasan pasal. Perluasan yang dimaksud adalah label zinah tidak hanya bagi mereka yang melakukan tindak asusila dalam status pernikahan.
Namun juga bagi mereka yang masih berstatus lajang. Hal inilah yang menimbulkan kontroversi sebab terdapat beberapa daerah di Indonesia yang melegalkan tindakan tersebut.
Persoalan studi banding ke beberapa negara seperti Belanda beberapa tahun yang lalu pun tidak membuahkan hasil.
Menurut Syafii, panitia kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan dan draf RKUHP tengah dibahas oleh tim perumus.
Ia pun memastikan RKUHP akan segera disahkan pada masa sidang 2017-2018.
Berdasarkan catatan Institute Criminal and Justice System (ICJR), terdapat tiga fraksi yang berpendapat ketentuan pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dihapus dari draf RKUHP.
Sementara tujuh fraksi lainnya setuju. Akhirnya pembahasan itu ditunda saat rapat Panja 14 Desember 2016, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.
Menurut jadwal, Tim Perumus RKUHP akan menggelar rapat pada Kamis, 11 Januari 2018. Kemudian hasil rapat tersebut akan dilaporkan pada rapat Panja RKUHP, Kamis 1 Februari 2018.
 
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *