POROSMAJU.COM, TAKALAR- 10 Kepala Desa mendapatkan Surat Keputusan untuk pelaksanaan tugas di Takalar, Selasa 16 Januari 208.
Disaksikan langsung oleh Syamsari Kitta selaku Bupati Takalar, SK diserahkan oleh Sekretaris Daerah Takalar di ruang rapat pimpinan dengan tertib.
SK PLT diberikan kepada masing-masing 10 Orang yang bertugas untuk mengisi posisi Kepala Desa.
Adapun beberapa desa yang telah habis masa jabatannya yakni Rahabuddin, di Desa Su’rulangi, Abdul Azis (Desa Tompotana), Muh. Ilham (Desa Tonasa), Heri (Desa Kadatong), Suhardi (Desa Kale Bentang).
Selanjutnya Sarifuddin (Desa Galesong Baru), Muh. Arsad (Desa Mappakalompo), H. Maya Taufiq (Desa Campagaya), Andi Nuraeni (Desa Parambambe) dan Haeruddin (Desa Sampulungan).
Dikutip dari laman celebesonline.com, sebelumnya, Bupati yang diusung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem beberapa waktu lalu telah melakukan rotasi sebanyak 161 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Penyerahan SK PLT Kades agar Pemerintahan di tingkat desa tidak terjadi kekosangan jabatan dan diharapkan dapat melayani proses administrasi di masyarakat sehingga pemerintahan berjalan dengan baik,” tutut Sang Bupati.
10 Pelaksana Tugas Kepala Desa di Takalar Terima SK Resmi Bupati
Admin1 min read
