POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menggelar rapat pleno terbuka tentang hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu, 17 Januari 2018.
Pada pengumuman tersebut, semua kontestan memenuhi syarat.
“Secara keseluruhan semua pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mampu menjadi kepala daerah dan atau semua pasangan gubernur dan wakil gubernur mampu menjadi gubernur,” ujar Komisioner Devisi Teknis KPU Sulsel, Misnah M Attas.
Meski semua Kontestan lolos verfikasi, akan tetapi semua kontestan pilgub Sulsel harus memperbaiki format penyusunan visi – misi yang harus sesaui dengan standar yang ditentukan.
“Semua berkas pasangan calon tentang naskah visi-misi kandidat terhadap RPJDB atau RPJMD harus diperbaiki. Perbaikannya hanya pada format dan sistematika bukan pada substansi,” kata Misna.
“Untuk naskah visi misi program, harus kesesuaian program RPJPD. Maka kami nyatakan semua bakal pasangan calon harus memperbaiki. Untuk perbaikan naskah ini kami libatkan banyak pakar dan kami siapkan RPJPD sebagai rujukan,” jelasnya.
KPU memberikan waktu hingga tanggal 20 untuk perbaikan format penyusunan visi-misi.
“Semua berkas pasangan calon tentang naskah visi misi harus diperbaiki mulai besok hingga 20 Januari,” ujar Misna.
Semua Kontestan Pilgub Sulsel Harus Memperbaiki Format Penyusunan Visi-Misi
Admin2 min read