Example 728x250
Berita

Penjelasan BPOM Terkait Isu Keamanan Albothyl

31
×

Penjelasan BPOM Terkait Isu Keamanan Albothyl

Share this article
Example 468x60

Penjelasan BPOM Terkait Isu Keamanan Albothyl
Ilustrasi (health.detik.com)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Menindaklanuti surat edaran yang ditujukan kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasan resmi terkait obat seriawan Albothyl.
BPOM menerbitkan penjelasan terkait isu keamanan obat yang mengandung policresulen cairan obat luar konsentrat.
Obat yang mengandung policresulen itu dianggap memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan untuk menyembuhkan seriawan. Berikut isi penjelasan BPOM RI terkait isu keamanan Albothyl:
1. Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
2. BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
3. Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).
4. BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen.
Zat ini dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
5. BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.
6. Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
7. BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.
8. Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi seriawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.
Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.
9. Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui laman: www.e-meso.pom.go.id.
10. BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan.
Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.
Melalui informasi tersebut, masyarakat juga diimbau agar tetap berkoordinasi dengan BPOM melalui situs resmi yang telah disediakan.
“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia,” tulis BPOM dalam rilisnya 15 Februari 2018″.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membenarkan perihal surat tersebut dan mengakui bahwa itu merupakan surat resmi yang dikeluarkan BPOM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penny K Lukito selalu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, saat ditemui di kawasan Jelambar Utama, Jakarta Barat, Kamis 15 Februari 2018.
“Albothyl secepatnya akan diberikan klarifikasi dari Badan POM, sementara jangan digunakan dulu,” ujarnya.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *