POROSMAJU.COM, BANTEN– Seorang pria di Banten berinisial RPH (48) ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa, 20 Februari 2018 dini hari.
Ia diduga menyebar ujaran kebencian dan berita bohong. Denagn memanfaatkan fenomena penyerangan terhadap sejumlah ulama, ia menyebut bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) diberikan senjata dan akan menyerang ulama.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku mengklaim penyerangan ulama dilakukan oleh PKI. Motif pelaku menyebarkan konten tersebut untuk mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap PKI.
“RPH ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2018).
Dalam laman Facebook atas nama Ragil Prayoga Hartajo, pelaku membagikan link tulisan berjudul “15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai Untuk Bantai Ulama”.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
Sebar Hoax Tentang Komunis, Pria Ini Diciduk Polisi
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…