Example 728x250
Berita

Larangan Pemasangan Gambar Tokoh-tokoh Tertentu saat Kampanye

43
×

Larangan Pemasangan Gambar Tokoh-tokoh Tertentu saat Kampanye

Share this article
Example 468x60

Larangan Pemasangan Gambar Tokoh-tokoh tertentu saat Kampanye
Presiden Soeharto (sumber: Photius.com)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum yang diwakilkan oleh Wahyu Setiawan, menyampaikan aturan dalam berkampanye ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2018.
Ia melarang gambar tokoh yang bukan pengurus partai dipasang dalam desain alat peraga kampanye, seperti gambar tokoh tertentu hingga mantan presiden, seperti Sukarno, Soeharto, dan BJ Habibie.
“Jadi, kalau ada gambar Bung Karno, Pak Harto, Jendral Sudirman, KH Hasyim Ashari, Kiai Ahmad Dahlan, itu tidak diperkenankan gambar ada dalam alat peraga dan bahan yang difasilitasi KPU,” ujar komisioner KPU tersebut.
Wahyu mengatakan larangan ini bukan ditujukan kepada tokoh tertentu, melainkan berlaku untuk menyeluruh. Larangan tersebut berlaku karena tokoh-tokoh yang dimaksud bukanlah pengurus partai politik.
“Bukan kita tidak suka pada tokoh itu, tetapi karena bukan pengurus parpol, sehingga tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU,” jelas dia.
Ia juga menyampaikan bahwa larangan tersebut bersifat umum dan tidak diberlakukan untuk pihak-pihak tertentu.
“Pak Soeharto tidak boleh bukan karena Pak Soeharto-nya, tetapi beliau bukan pengurus parpol. Ini yang harus kita pahami bersama, jadi tidak menuju pada tokoh tertentu, ini (larangan) bersikap umum,” sambung Wahyu.
Gambar tokoh-tokoh tersebut, kata Wahyu, masih diperkenankan dipasang pada acara-acara internal partai.
“Jadi semua figur bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga yang difasilitasi KPU, siapa pun, kecuali untuk kepentingan-kepentingan rapat internal,” terang dia.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman melalui rilisnya beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa pelarangan ini diberlakukan agar tidak terjadi klaim yang tidak sehat dalam masa kampanye. Sebab, kepala negara milik semua rakyat, tidak terkait dengan satu pihak.
“Kepala negara, wakil kepala negara, presiden dan wakil presiden, itu milik semua orang. Supaya tidak ada klaim yang tidak sehat, ini presiden saya, bukan, itu punya semua orang,” ujar Arief.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan tersebut ada di Pasal 29 PKPU tentang desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.
Aturan itu menjelaskan parpol dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *