POROSMAJU.COM, JAKARTA- Salah satu larangan dalam kampanye pilkada 2018 yang dirangkum dari undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang pilkada dan peraturan KPU No. 4 tahun 2017 tentang kampanye pilkada menyebutkan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan Kampanye Pasangan Calon, rekaman debat Pasangan Calon, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon juga dilarang.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan surat peringatan kepada empat stasiun televisi yang diketahui menayangkan konten kampanye sebelum masa kampanye berlangsung.
Seperti yang diketahui, kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden baru akan dimulai pada 23 September 2018. Di luar ketentuan itu, KPU RI melarang aktivitas kampanye untuk kepentingan pemilu yang digelar pada 2019 tersebut.
Teguran terhadap empat stasiun televisi tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPI Hardly Stefano saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.
“Masih ada empat stasiun televisi yang bandel dan kami sudah keluarkan surat,” katanya.
Stasiun televisi yang dimaksud adalah INews, RCTI, GTV, dan MNC TV yang menyiarkan konten berbau kampanye Partai Perindo.
Menurut Hardly, stasiun televisi yang dimaksud tidak bertanggung jawab sendiri.
“Kebandelan ini terjadi dua belah pihak karena ada permintaan dan ada penawaran. Partainya juga bandel,” ujar Komisioner KPI yang menkoordinatori Bidang Pengawasan Isi Siaran tersebut.
Hardly menegaskan, jika pihaknya sampai mengeluarkan hingga tiga kali peringatan, maka stasiun televisi terkait akan diancam sulit mendapatkan perpanjangan izin siar dan akan ditertibkan.
Tidak hanya Perindo, NasDem pun sempat terkena teguran, namun lembaga penyiaran terkait langsung menurunkan iklan yang berkonten kampanye.
“Tapi kalau yang satunya (empat stasiun) sampai kemarin belum mencabut,” tukas Hardly.