Example 728x250
Berita

Penyebar Ujaran Kebencian Kembali Terungkap

44
×

Penyebar Ujaran Kebencian Kembali Terungkap

Share this article
Example 468x60

Penyebar Ujaran Kebencian Kembali Terungkap
Ilustrasi tetitah.com)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Kali ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin, 26 Februari 2018, setelah sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dan Unit Siber Polres Luwu Timur menangkap penyebar ujaran kebencian antarsuku di Sulsel yang tersebar di media sosial, Sabtu, 24 Februari 2018 lalu.
Melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Februari 2018, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Fadil Imran, mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp “The Family MCA (Muslim Cyber Army)”.
Keempat tersangka yang dimaksud adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial,” ujar Fadil.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Selain itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu yang dapat menyebabkan kerusakan.
“Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima,” terang Fadil.
Atas dasar itulah maka para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.
Selain itu, kata Fadil, para tersangka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sembari penyelidikan dilakukan secara intensif, Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *