Porosmaju.com, MAkassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menyebarkan dan memasang alat peraga kampanye (APK) empat kontestan Pilgub Sulsel 2018. Meski demikian, setiap paslon tetap diperbolehkan menambah APK dengan jumlah 150 persen.
“Misalnya, kalau KPU membuatkan lima APK untuk mereka, mereka bisa membuat tujuh tambahan,” tutur Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief, Selasa, 27 Februari 2018.
Akan tetapi, jika psalon mengadakan penambahan APK, paslon tersebut tetap harus menginformasikan ke KPU. Karena titik pemasangan APK tambahan tersebut diatur di bawah kendali KPU Sulsel.
“Paslon bisa menambah atau memproduksi APK tambahan, tetapi titik pemasangannya tetap kita (KPU) yang atur. Jadi, mesti koordinasi,” ujarnya.
Untuk pemelihan APK, KPU Sulsel menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing Tim Paslon. Jika, terjadi kerusakan, maka itu bukan tanggungjawab KPU.
“Kewajiban untuk menjaga itu diserahkan kepada tim paslon masing-masing. Misalnya, ada yang robek, maka timnya yang mengganti,” katanya.